OJK Mengatur Pendirian Bank Digital, Modal Awal Bank Baru Minimal Rp 10 Triliun

Jumat, 07 Mei 2021 | 07:38 WIB
OJK Mengatur Pendirian Bank Digital, Modal Awal Bank Baru Minimal Rp 10 Triliun
[ILUSTRASI. Aturan besaran modal minimal akan berbeda dengan pendirian bank digital yang berasal dari hasil konversi bank tradisional.]
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjamurnya bank digital mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi aturan. Salah satunya mengenai syarat permodalan awal minimal sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank digital baru.

Aturan besaran modal minimal tersebut akan berbeda dengan pendirian bank digital yang berasal dari hasil konversi bank tradisional. Jika bank tersebut berdiri sendiri, modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan menjadi bank digital tersebut merupakan bagian dari kelompok usaha bank, syarat modal awal sebesar Rp 1 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler