OJK Mengatur Pendirian Bank Digital, Modal Awal Bank Baru Minimal Rp 10 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjamurnya bank digital mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi aturan. Salah satunya mengenai syarat permodalan awal minimal sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank digital baru.
Aturan besaran modal minimal tersebut akan berbeda dengan pendirian bank digital yang berasal dari hasil konversi bank tradisional. Jika bank tersebut berdiri sendiri, modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan menjadi bank digital tersebut merupakan bagian dari kelompok usaha bank, syarat modal awal sebesar Rp 1 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.