OJK Mewacanakan Dana Ganti Rugi Kerugian Investor

Selasa, 19 Februari 2019 | 07:43 WIB
OJK Mewacanakan Dana Ganti Rugi Kerugian Investor
[]
Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor bakal bisa bernapas lebih lega. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki inisiatif untuk membentuk dana perlindungan investor atawa disgorgement fund.

Dana tersebut nantinya digunakan untuk ganti rugi bagi investor yang menjadi korban tindak pidana di pasar modal. "Syaratnya rugi karena tindak pidana, bukan karena kesalahan investasi" tegas Hoesen, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen, Senin (18/2).

Sehingga, sumber dana ganti ruginya nanti berasal dari denda yang diberikan kepada korporasi atau oknum yang melakukan pelanggaran di pasar modal.

Skema perlindungan ini sudah lebih dulu dijalankan oleh Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran berupa transaksi semu dan insider trading termasuk ranah klaim disgorgement fund.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan, skema tersebut kemungkinan bisa diadopsi di Indonesia. Namun, skema ini masih berupa inisiatif.

Masih perlu kajian yang lebih dalam sebelum mengimplementasikan skema ini. "Termasuk apakah nanti disgorgement fund dikelola oleh lembaga khusus atau OJK," tambah Djustini.

Yang terang, disgorgement fund berbeda dengan Securities Investor Protection Fund (SIPF). Sebab, SIPF digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.

SIPF juga hanya memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp 100 juta per investor atau Rp 50 miliar per kustodian.

Investor pasar modal Irwan Ariston Napitupulu mengapresiasi inisiatif tersebut. Namun, fungsi perlindungan bisa lebih optimal dengan mengoptimalkan peraturan yang paling mendasar, salah satunya denda. Sanksi denda bagi emiten ini belum optimal memberi efek jera.

Karena itu, Irwan berharap denda tidak menggunakan uang perusahaan tetapi menggunakan harta pribadi direksi atau komisaris, sesuai Undang-Undang Perusahaan.

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi MI Meracik Reksadana Saham di Semester II 2026
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Strategi MI Meracik Reksadana Saham di Semester II 2026

Manajer investasi  (MI) berupaya mengoptimalkan kinerja reksadana saham di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Rupiah Menanti Rilis Data AS pada Kamis (13/8)
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Rupiah Menanti Rilis Data AS pada Kamis (13/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah ditutup melemah 0,09% secara harian terhadap dolar Amerika Serikat ke Rp 17.877 per dolar AS.

NPL UMKM Naik, Bank Masih Rajin Bersihkan Kredit Bermasalah
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:47 WIB

NPL UMKM Naik, Bank Masih Rajin Bersihkan Kredit Bermasalah

Kenaikan NPL UMKM masih merupakan dampak dari pandemi Covid-19.                                          

Kualitas Pembiayaan Syariah Mulai Tertekan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Kualitas Pembiayaan Syariah Mulai Tertekan

NPF naik 2,27%, bank syariah perketat manajemen risiko pembiayaan di tahun ini.                           

Mengobati Jeri IPO BUMN
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Mengobati Jeri IPO BUMN

Investor ritel juga harus menghadapi potensi persaingan tak sehat dalam memperebutkan saham perdana.

Harga Batubara Acuan Membara, ITMG Cetak Pertumbuhan Laba
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:03 WIB

Harga Batubara Acuan Membara, ITMG Cetak Pertumbuhan Laba

Pertumbuhan laba menunjukkan ekspansi margin PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Pemicunya, lonjakan harga batubara acuan di semester I-2026.​

Kinerja AKR Corpindo Terangkat BBM dan Lahan Industri
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kinerja AKR Corpindo Terangkat BBM dan Lahan Industri

Kenaikan utilitas dari para tenant besar bisa menjadi pendorong margin PT AKR Corpindo Tbk (AKRA) ke depan 

Pemerintah Tekan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8%
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Pemerintah Tekan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8%

Saat ini, rata-rata bunga kredit Mekaar mencapai 20%                                                

EKAD Akan Menjual 51% Saham Kepada Investor Asal China
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:57 WIB

EKAD Akan Menjual 51% Saham Kepada Investor Asal China

Fujian Youyi Adhesive Tape Group akan mengambil alih sebanyak 51% saham EKAD atau setara 1,78 miliar saham perusahaan yang disetor penuh. 

Indosat (ISAT) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk Rp 255 Miliar
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:51 WIB

Indosat (ISAT) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk Rp 255 Miliar

PT Indosat Tbk (ISAT) memastikan kesiapan dana untuk melunasi pokok obligasi dan sukuk ijarah yang akan jatuh tempo pada awal September 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler