OJK Perbesar Plafon Kredit Usaha Multifinance Demi Mendorong Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu lebih lebar bagi industri pembiayaan untuk menggenjot kredit produktif. Kini, perusahaan leasing bisa menyalurkan pembiayaan modal usaha dengan plafon hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya dibatasi Rp 500 juta.
Relaksasi ini diberikan lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Perubahan juga terjadi dari sisi agunan.
