OJK Perbesar Plafon Kredit Usaha Multifinance Demi Mendorong Pembiayaan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu lebih lebar bagi industri pembiayaan untuk menggenjot kredit produktif. Kini, perusahaan leasing bisa menyalurkan pembiayaan modal usaha dengan plafon hingga Rp 10 miliar dari sebelumnya dibatasi Rp 500 juta.
Relaksasi ini diberikan lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Perubahan juga terjadi dari sisi agunan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan