OJK Perketat Aturan Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan beleid baru untuk memperketat industri asuransi.
Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
