Berita Bisnis

OJK Perketat Aturan Industri Asuransi

Rabu, 19 Februari 2020 | 12:39 WIB
OJK Perketat Aturan Industri Asuransi

ILUSTRASI. Seorang pekerja menggunakan teepon selular di depan logo asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Selasa (25/6). Industri asuransi jiwa cenderung tertekan pada tiga bulan pertama tahun ini. Berdasarkan data Asosiasi Asurans

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan beleid baru untuk memperketat industri asuransi.

Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru