OJK Perketat Aturan Lender Ritel Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer lending resmi memiliki aturan main baru. Salah satu yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah soal pendanaan dari pemberi pinjaman individu.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025, pemberi dana ritel dari dalam negeri dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, lender individu profesional dengan pendapatan bruto tahunan di atas Rp 500 juta per tahun.
