OJK Perketat Aturan Lender Ritel Fintech Lending

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer lending resmi memiliki aturan main baru. Salah satu yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah soal pendanaan dari pemberi pinjaman individu.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025, pemberi dana ritel dari dalam negeri dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, lender individu profesional dengan pendapatan bruto tahunan di atas Rp 500 juta per tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan