OJK Permudah Pembiayaan UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan ke UMKM. Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Beleid ini sempat disebut-sebut bisa jadi stimulus agar kredit ke sektor usaha kecil bisa bangkit lagi. "Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Senin (15/9).
