ILUSTRASI. Calon konsumen berdiskusi mengenai kendaraan terbaru di dealer mobil Honda, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (19/10). KONTAN/Baihaki/19/10/2020
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meluruskan polemik Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut OJK, beleid ini untuk melindungi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, aturan ini tak berlaku bagi debitur nakal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.