OJK: POJK 22/2023 Untuk Melindungi Konsumen dan PUJK

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meluruskan polemik Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut OJK, beleid ini untuk melindungi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, aturan ini tak berlaku bagi debitur nakal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan