OJK: POJK 22/2023 Untuk Melindungi Konsumen dan PUJK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meluruskan polemik Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut OJK, beleid ini untuk melindungi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, aturan ini tak berlaku bagi debitur nakal.
