OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Rabu (10/12), setelah pengumpulan data dan asesmen yang menunjukkan bencana tersebut mengganggu aktivitas ekonomi daerah dan menekan kemampuan bayar debitur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, relaksasi diberikan sebagai upaya mitigasi risiko. "Agar dampak bencana tidak merembet menjadi gangguan sistemik," katanya, Kamis (11/12).
