OJK Siap Rilis Aturan Unitlink, Ini Dampaknya ke Premi Asuransi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tak boleh dipandang sebelah mata, produk asuransi berbalut investasi alias PAYDI menjadi tulang punggung bagi perusahaan asuransi jiwa. Produk yang lebih dikenal dengan nama unitlink ini punya kontribusi premi di atas 60% terhadap total pendapatan premi industri ini.
Saban tahun, penerimaan premi dari unitlink minimal lebih dari 50%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada tahun 2018 hingga 2019 pendapatan premi dari produk PAYDI mencapai Rp 100 triliun dari total premi secara umum yang senilai Rp 200 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan