KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Galau. Boleh jadi, begitulah perasaan yang kini sedang menyelimuti benak para pelaku bisnis asuransi jiwa di Tanah Air. Bagaimana tidak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali akan memperketat aturan main penempatan portofolio investasi asuransi jiwa. Sedianya, ketentuan baru tersebut akan dituangkan oleh OJK dalam Surat Edaran (SE) di bidang perasuransian.
Kabar tak sedap itu diungkapkan Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Togar menyebut, saat ini OJK tengah menggodok ketentuan baru soal penempatan investasi dana yang dikelola industri asuransi jiwa. Bahkan, AAJI juga dilibatkan regulator dalam perumusan aturan tersebut.
Ada beberapa poin pembatasan investasi yang akan diatur OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan