OJK Siapkan Regulasi untuk Agen Asuransi

KONTAN.CO.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyalakan lampu kuning bagi para agen asuransi di Tanah Air. Pasalnya, OJK berencana menerbitkan sebuah kebijakan soal keagenan asuransi. Salah satu kebijakan yang akan dirilis adalah membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran.
Betul, tak ada asap tanpa ada api. Maraknya keluhan nasabah yang masuk ke OJK mengenai penjualan produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unitlink, jadi alasan regulator memasang rambu-rambu aturan buat agen asuransi. Sebab, OJK mencatat, industri asuransi masih menduduki posisi kedua jumlah pengaduan konsumen tertinggi.
Berdasarkan data OJK, sampai dengan periode kuartal pertama 2021, ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait PAYDI. Jumlah aduan ini turun dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2020, OJK mencatat ada 593 aduan yang masuk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan