Berita Bisnis

OJK Siapkan Regulasi untuk Agen Asuransi

Minggu, 23 Mei 2021 | 07:49 WIB
OJK Siapkan Regulasi untuk Agen Asuransi

ILUSTRASI. ilustrasi payung pelindung untuk asurasi.Memilih asuransi kesehatan

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyalakan lampu kuning bagi para agen asuransi di Tanah Air. Pasalnya, OJK berencana menerbitkan sebuah kebijakan soal keagenan asuransi. Salah satu kebijakan yang akan dirilis adalah membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran.

Betul, tak ada asap tanpa ada api. Maraknya keluhan nasabah yang masuk ke OJK mengenai penjualan produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unitlink, jadi alasan regulator memasang rambu-rambu aturan buat agen asuransi. Sebab, OJK mencatat, industri asuransi masih menduduki posisi kedua  jumlah pengaduan konsumen tertinggi. 
              
Berdasarkan data OJK, sampai dengan periode kuartal pertama 2021, ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait PAYDI. Jumlah aduan ini  turun dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2020, OJK mencatat ada  593 aduan yang masuk. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru