ILUSTRASI. ilustrasi payung pelindung untuk asurasi.Memilih asuransi kesehatan
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyalakan lampu kuning bagi para agen asuransi di Tanah Air. Pasalnya, OJK berencana menerbitkan sebuah kebijakan soal keagenan asuransi. Salah satu kebijakan yang akan dirilis adalah membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran.
Betul, tak ada asap tanpa ada api. Maraknya keluhan nasabah yang masuk ke OJK mengenai penjualan produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unitlink, jadi alasan regulator memasang rambu-rambu aturan buat agen asuransi. Sebab, OJK mencatat, industri asuransi masih menduduki posisi kedua jumlah pengaduan konsumen tertinggi.
Berdasarkan data OJK, sampai dengan periode kuartal pertama 2021, ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait PAYDI. Jumlah aduan ini turun dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2020, OJK mencatat ada 593 aduan yang masuk.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG