Omnibus dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas UU PPP
Senin, 07 Februari 2022 | 05:30 WIB
Reporter: Fahriyadi
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
DPR dan pemerintah sengaja merevisi beleid ini untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, UU Cipta Kerja yang berbentuk omnibus tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.