Berita *Regulasi

Omnibus dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas UU PPP

Senin, 07 Februari 2022 | 05:30 WIB
Omnibus dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas UU PPP

Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun naskah akademik  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

DPR dan pemerintah sengaja merevisi beleid ini untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, UU Cipta Kerja yang berbentuk omnibus tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler