Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
DPR dan pemerintah sengaja merevisi beleid ini untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, UU Cipta Kerja yang berbentuk omnibus tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG