KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
DPR dan pemerintah sengaja merevisi beleid ini untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, UU Cipta Kerja yang berbentuk omnibus tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan