Omnibus Kesehatan

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:00 WIB
Omnibus Kesehatan
[]
Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya belum juga belajar dari pengalaman pembuatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Proses yang dianggap tak melibatkan publik, jika tak mau disebut tak transparan melahirkan banyak masalah.

UU Cipta Kerja tak bisa jalan lantaran jatuh vonis Mahkamah Konstitusi bahwa UU Cipta Kerja cacat formal dan cacat  prosedur. Alih-alih memperbaiki, pemerintah ambil jalan pintas dengan  mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang juga masih disoal.

Kini, pemerintah juga bergegas melahirkan UU sapu jagad atau omnibus law di bidang Kesehatan. Mirip dengan UU Cipta Kerja, proses pembuatan RUU Kesehatan ini juga dinilai miskin pelibatan organisasi profesi dan masyarakat. Bahkan, nyaris tak membuka ruang diskusi publik padahal beleid ini sudah siap diundangkan dalam waktu dekat.

Tak pelak, protes menguar datang. Dari organisasi profesi seperti dokter, apoteker, hingga bidan menolak RUU ini lantaran tak melibatkan mereka. RUU ini juga disebut melibas UU profesi kesehatan.  

Menjadi inisiatif DPR di rapat paripurna kemarin (14/2), RUU ini juga mendapat penolakan dari Fraksi PKS yang menilai banyak pasal RUU ini mengancam sistem kesehatan. RUU ini dinilai  menciptakan kekosongan aturan. Utamanya soal tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan warga miskin.

Yang juga berpotensi menimbulkan syak wasangka adalah  perubahan  aturan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  RUU ini mengerdilkan posisi BPJS dari bertanggung jawab langsung ke Presiden menjadi lewat Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Perubahan  ini berpotensi ada intervensi kewenangan, termasuk soal penggunaan dana iuran peserta. Sebab, ada kewenangan Kemkes  dan Kemnaker menugaskan pekerjaan lain di luar tanggung jawab BPJS dalam pengelolaan jaminan sosial.

BPJS adalah pengelola dana iuran masyarakat di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Sumber pendanaan dari iuran peserta. Benar, ada sebagian dana dari negara untuk penerima bantuan, tapi bentuknya tetap iuran peserta yang menjadi tanggungjawab negara.  

RUU Kesehatan yang menyapu kendala di  sektor kesehatan sebaiknya memprioritaskan layanan kesehatan berkualitas serta membuka akses kesehatan untuk masyarakat. Omnibus juga harus mampu menjamin tak ada kekosongan hukum dan kontradiksi aturan di bidang kesehatan. Ini yang utama.

Bagikan

Berita Terbaru

Dari PMI hingga Rupiah, Ini Deretan Indikator yang Membuat Pasar Waspada
| Rabu, 13 Mei 2026 | 07:00 WIB

Dari PMI hingga Rupiah, Ini Deretan Indikator yang Membuat Pasar Waspada

Ada beberapa regulasi yang satu menteri mengatakan akan diterapkan, tapi satu menteri lagi tidak diterapkan, ini bikin market juga bingung.

Ekspansi Pembiayaan Lancar, Laba Perbankan Syariah Moncer
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ekspansi Pembiayaan Lancar, Laba Perbankan Syariah Moncer

​Laba perbankan syariah menguat di awal 2026, ditopang ekspansi pembiayaan dan pertumbuhan dana murah

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Masih Kencang
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:45 WIB

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Masih Kencang

​Bisnis kartu kredit perbankan tetap tumbuh di awal 2026, ditopang daya beli, transaksi digital, dan agresifnya promo perbankan.

Saham PTRO: Cuan Emas dari Papua Nugini, Prospek 2026 Makin Cerah?
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:15 WIB

Saham PTRO: Cuan Emas dari Papua Nugini, Prospek 2026 Makin Cerah?

Petrosea (PTRO) merambah tambang emas di Papua Nugini. Ekspansi ini diprediksi membawa potensi keuntungan di 2026. Simak rincian strateginya

Laporan Keuangan
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:11 WIB

Laporan Keuangan

Sudah sepantasnya publikasi laporan keuangan merupakan salah satu upaya transparansi pengelolaan Danantara.

Biaya Dana Bank Akan Sulit Berlanjut Turun
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:05 WIB

Biaya Dana Bank Akan Sulit Berlanjut Turun

​Penurunan biaya dana perbankan mulai tertahan di tengah tekanan likuiditas dan ketatnya persaingan dana

Kopdes Mulai Beroperasi Perdana pada 16 Mei 2026
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:00 WIB

Kopdes Mulai Beroperasi Perdana pada 16 Mei 2026

Koperasi yang akan mulai beroperasi merupakan bagian dari 7.200 koperasi yang pembangunan fisiknya telah rampung.

Dolar AS Menguat Drastis: Rupiah Makin Lemah, Sampai Kapan?
| Rabu, 13 Mei 2026 | 06:00 WIB

Dolar AS Menguat Drastis: Rupiah Makin Lemah, Sampai Kapan?

Nilai tukar rupiah menembus Rp17.500 per dolar AS, level terburuk sepanjang masa. Pelajari faktor utama yang memicu pelemahan ini

Kejar Pertumbuhan Dobel Digit, PMUI Siap Mendiversifikasi Bisnis
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:54 WIB

Kejar Pertumbuhan Dobel Digit, PMUI Siap Mendiversifikasi Bisnis

Salah satu sektor yang tengah dijajaki PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) ialah bisnis perhotelan melalui pembentukan anak usaha baru.

Dari MAPI hingga Saham Mini, Tren Akuisisi Emiten RI Kian Marak
| Rabu, 13 Mei 2026 | 05:29 WIB

Dari MAPI hingga Saham Mini, Tren Akuisisi Emiten RI Kian Marak

Analis menilai tren akuisisi mulai menguat sejak 2023 ketika proses initial public offering (IPO) dinilai semakin panjang dan mahal.

INDEKS BERITA

Terpopuler