Omnibus Kesehatan

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:00 WIB
Omnibus Kesehatan
[]
Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya belum juga belajar dari pengalaman pembuatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Proses yang dianggap tak melibatkan publik, jika tak mau disebut tak transparan melahirkan banyak masalah.

UU Cipta Kerja tak bisa jalan lantaran jatuh vonis Mahkamah Konstitusi bahwa UU Cipta Kerja cacat formal dan cacat  prosedur. Alih-alih memperbaiki, pemerintah ambil jalan pintas dengan  mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang juga masih disoal.

Kini, pemerintah juga bergegas melahirkan UU sapu jagad atau omnibus law di bidang Kesehatan. Mirip dengan UU Cipta Kerja, proses pembuatan RUU Kesehatan ini juga dinilai miskin pelibatan organisasi profesi dan masyarakat. Bahkan, nyaris tak membuka ruang diskusi publik padahal beleid ini sudah siap diundangkan dalam waktu dekat.

Tak pelak, protes menguar datang. Dari organisasi profesi seperti dokter, apoteker, hingga bidan menolak RUU ini lantaran tak melibatkan mereka. RUU ini juga disebut melibas UU profesi kesehatan.  

Menjadi inisiatif DPR di rapat paripurna kemarin (14/2), RUU ini juga mendapat penolakan dari Fraksi PKS yang menilai banyak pasal RUU ini mengancam sistem kesehatan. RUU ini dinilai  menciptakan kekosongan aturan. Utamanya soal tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan warga miskin.

Yang juga berpotensi menimbulkan syak wasangka adalah  perubahan  aturan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  RUU ini mengerdilkan posisi BPJS dari bertanggung jawab langsung ke Presiden menjadi lewat Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Perubahan  ini berpotensi ada intervensi kewenangan, termasuk soal penggunaan dana iuran peserta. Sebab, ada kewenangan Kemkes  dan Kemnaker menugaskan pekerjaan lain di luar tanggung jawab BPJS dalam pengelolaan jaminan sosial.

BPJS adalah pengelola dana iuran masyarakat di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Sumber pendanaan dari iuran peserta. Benar, ada sebagian dana dari negara untuk penerima bantuan, tapi bentuknya tetap iuran peserta yang menjadi tanggungjawab negara.  

RUU Kesehatan yang menyapu kendala di  sektor kesehatan sebaiknya memprioritaskan layanan kesehatan berkualitas serta membuka akses kesehatan untuk masyarakat. Omnibus juga harus mampu menjamin tak ada kekosongan hukum dan kontradiksi aturan di bidang kesehatan. Ini yang utama.

Bagikan

Berita Terbaru

Sistem Pembayaran Era Baru Stablecoin
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 03:30 WIB

Sistem Pembayaran Era Baru Stablecoin

Walau diregulasi baik, stablecoin tetap membawa potensi disrupsi terhadap sistem keuangan tradisional.

Kepala BP Taskin: Pengentasan Kemiskinan Dibangun di Atas Dua Agenda
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 03:15 WIB

Kepala BP Taskin: Pengentasan Kemiskinan Dibangun di Atas Dua Agenda

Simak wawancara khusus KONTAN dengan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko.

Ada Rojali dan Rohana di Balik Kemiskinan Perkotaan
| Minggu, 03 Agustus 2025 | 03:00 WIB

Ada Rojali dan Rohana di Balik Kemiskinan Perkotaan

Angka kemiskinan di perkotaan naik, setelah dalam tren penurunan sejak Maret 2023. Persentasenya jadi 6,73%. ​

Kinerja Erajaya Swasembada (ERAA) Masih Terus Ditopang Produk Premium
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:11 WIB

Kinerja Erajaya Swasembada (ERAA) Masih Terus Ditopang Produk Premium

Kinerja PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) terkerek berkat kehadiran gadget iPhone seri 16 yang masuk ke Indonesia pada April 2025.

Prospek TBIG Masih Datar, Pertumbuhan Bakal Tertahan di Semester II-2025
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Prospek TBIG Masih Datar, Pertumbuhan Bakal Tertahan di Semester II-2025

Pertumbuhan di semester II-2025 dan tahun depan berpotensi melambat karena adanya proses integrasi jaringan XLS dan relokasi situs.

Profit 25,30% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi (2 Agustus 2025)
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Profit 25,30% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi (2 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 1 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.948.000 per gram, harga buyback Rp 1.793.000 per gram.

KKR Kembali Dikabarkan Mau Hengkang dari Nippon Indosari Corpindo (ROTI)
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:00 WIB

KKR Kembali Dikabarkan Mau Hengkang dari Nippon Indosari Corpindo (ROTI)

ROTI belum menerima informasi mengenai rencana konkret KKR sehubungan dengan rencana divestasi kepemilikan sahamnya di ROTI.

Pemangkasan Tantiem Direksi dan Komisaris Bikin Beban Emiten BUMN Lebih Ringan
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pemangkasan Tantiem Direksi dan Komisaris Bikin Beban Emiten BUMN Lebih Ringan

Pemangkasan tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN bisa berdampak positif ke kinerja keuangan emiten BUMN

Kinerja Emiten Grup Indofood Semakin Yahud
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Kinerja Emiten Grup Indofood Semakin Yahud

INDF mencatatkan kenaikan penjualan neto sebesar 4% menjadi Rp 59,84 triliun per semester I-2025 dibandingkan Rp 57,30 triliun tahun lalu.

Emiten Prajogo Pangestu Mengantongi Cuan Tebal
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Emiten Prajogo Pangestu Mengantongi Cuan Tebal

 Berkat kontribusi anak-anak usahanya, laba bersih BRPT mencapai US$ 539,82 juta, meroket 1.464,89% yoy dari US$ 34,49 juta.

INDEKS BERITA

Terpopuler