Omnibus Law Cipta Kerja Menyemai Asa Pelaku Usaha, tapi Menuai Panen Uji Materi ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menjadikan omnibus law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dengan Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo meneken pengesahan UU ini pada 2 November 2020.
Belum genap sehari, beleid resmi setebal 1.187 halaman ini masih tetap mengundang protes dan kontroversi. Mulai dari makna seperti halnya arti minyak dan gas bumi hingga rujukan pasal yang tak ada dalam pasal yang dirujuk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.