Berita Regulasi

Omnibus Law Cipta Kerja Menyemai Asa Pelaku Usaha, tapi Menuai Panen Uji Materi ke MK

Rabu, 04 November 2020 | 07:44 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Menyemai Asa Pelaku Usaha, tapi Menuai Panen Uji Materi ke MK

ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menjadikan omnibus law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dengan Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo meneken pengesahan UU ini pada 2 November 2020.

Belum genap sehari, beleid resmi setebal 1.187 halaman ini masih tetap mengundang protes dan kontroversi. Mulai dari makna seperti halnya arti minyak dan gas bumi hingga rujukan pasal yang tak ada dalam pasal yang dirujuk.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru