ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law mulai masuk fase pembahasan. Salah satu usulan dalam beleid ini adalah soal perlindungan korban dari kejahatan di industri keuangan.
Dalam aturan tersebut korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan lebih memprioritaskan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme restorative justice dibandingkan memberikan sanksi pidana.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG