Omnibus Law Sektor Keuangan: Hukuman Penjara Bisa DIganti dengan Bayar Ganti Rugi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law mulai masuk fase pembahasan. Salah satu usulan dalam beleid ini adalah soal perlindungan korban dari kejahatan di industri keuangan.
Dalam aturan tersebut korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan lebih memprioritaskan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme restorative justice dibandingkan memberikan sanksi pidana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan