Berita Bisnis

Omnibus Law Sektor Keuangan: Hukuman Penjara Bisa DIganti dengan Bayar Ganti Rugi

Jumat, 11 November 2022 | 09:21 WIB
Omnibus Law Sektor Keuangan: Hukuman Penjara Bisa DIganti dengan Bayar Ganti Rugi

ILUSTRASI. Menteri?Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law mulai masuk fase pembahasan. Salah satu usulan dalam beleid ini adalah soal perlindungan korban dari kejahatan di industri keuangan. 

Dalam aturan tersebut korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan lebih memprioritaskan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme restorative justice dibandingkan memberikan sanksi pidana. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru