Telenor, Operator Telko Norwegia Melepas Unit Bisnis di Myanmar Seharga US$ 105 Juta

Kamis, 08 Juli 2021 | 12:59 WIB
Telenor, Operator Telko Norwegia Melepas Unit Bisnis di Myanmar Seharga US$ 105 Juta
[ILUSTRASI. Telenor menjual unit bisnis di Myanmar senilai US$ 105 juta kepada perusahaan investasi asal Lebanon yakni M1 Group. REUTERS/Marko Djurica/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - OSLO. Operator telekomunikasi asal Norwegia yaitu Telenor menjual unit bisnis di Myanmar kepada perusahaan investasi asal Lebanon yakni M1 Group. Nilai transaksi jual-beli itu sebesar US$ 105 juta.

Latar belakang penjualan aset adalah kondisi yang semakin tidak kondusid di Myanmar. "Kemunduran lebih lanjut dari situasi dan perkembangan terkini di Myanmar merupakan dasar keputusan untuk melepaskan perusahaan," kata Telenor dalam sebuah pernyataan.

Telenor menghapus valuasi unit bisnis di Myanmar per Mei 2021. Unit bisnisnya itu mencatatkan kerugian sebesar 6,5 miliar crown Norwegia atau US$ 752 juta pasca operasional bisnis seluler sangat dibatasi karena kudeta militer mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: TE Asia Healthcare Berinvestasi US$ 50 Juta di Dua Proyek Fasilitas Jantung Indonesia

Adapun nilai transaksi sesuai dengan nilai perusahaan tersirat yakni sekitar US$ 600 juta. Manajemen Telenor menyatakan penjualan aset kepada M1 Group akan menjamin operasi yang berkelanjutan.

Bisnis di Myanmar semakin menantang bagi Telenor. "Situasi di Myanmar selama beberapa bulan terakhir menjadi semakin menantang bagi Telenor dari sisi keamanan masyarakat, peraturan dan kepatuhan," kata Sigve Brekke, Chief Executive Telenor.

Selanjutnya: Efek Aturan Baru Kemananan Siber China, Linkdoc Technology Batalkan Rencana IPO di AS

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis Logistik Melaju Meski Dibayangi Aturan Zero ODOL
| Minggu, 09 November 2025 | 13:00 WIB

Bisnis Logistik Melaju Meski Dibayangi Aturan Zero ODOL

Meski dibayangi kebijakan zero ODOL alias larangan truk kelebihan dimensi dan volume beroperasi, namun pebisnis logistik yakin tumbuh.

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI
| Minggu, 09 November 2025 | 06:05 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Bisnis Solusi Digital Lewat AI

Melalui Megarock, MTDL membantu perusahaan mempercepat adopsi AI, dari ide menjadi implementasi nyata.

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen
| Minggu, 09 November 2025 | 06:00 WIB

Direktur Eksekutif CSA Institute Pilih Saham yang Rajin Bagi Dividen

Perkenalan David Sutyanto, Direktur Eksekutif CSA Institute dengan dunia pasar modal dimulai dari bangku kuliah.

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian
| Minggu, 09 November 2025 | 05:45 WIB

Baca Pola Dulu, Merajut Cuan Kemudian

Merajut benang berwarna-warni menjadi tas, syal hingga gantungan kunci kian digemari orang. Kegiatan sederhana yang menu

 
Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik
| Minggu, 09 November 2025 | 05:35 WIB

Cuan Mekar Berbisnis Atap Berbahan Limbah Plastik

Di tengah krisis sampah plastik yang mencemari, PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) berinisiatif mengolah limbah jadi bahan baku.

 
Tumbuh Jangan Timpang
| Minggu, 09 November 2025 | 05:10 WIB

Tumbuh Jangan Timpang

​Konsumsi rumah tangga, yang selama ini berkontribusi paling dominan terhadap perekonomian nasional, hanya tumbuh 4,89% (yoy).

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen
| Sabtu, 08 November 2025 | 11:08 WIB

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen

Ia melakukan averaging down ketika dirasa saham tersebut masih punya peluang untuk membagikan dividen yang besar.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

Mengingat Iklim
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Mengingat Iklim

Pemerintah harusmulai ambil ancang-ancang meneruskan upaya mengejar target emisi nol bersih dan memitigasi perubahan iklim.

INDEKS BERITA

Terpopuler