KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2025 tampaknya masih akan menjadi periode yang menantang bagi industri multifinance. Selain dihadapkan pada rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), adanya opsen pajak pada tahun depan juga bisa membuat penjualan kendaraan semakin ngadat.
Opsen pajak sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.