KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hati-hati bila Anda mengajukan pinjaman online ke perusahaan teknologi finansial alias fintech. Debitur fintech bisa jadi harus mengembalikan pinjaman ditambah bunga dan biaya lainnya yang nilainya sama besar dengan pinjaman pokok.
Yang juga layak Anda perhatikan, besaran bunga plus biaya lain-lain yang nilainya sama dengan pokok pinjaman ini tidak menyalahi aturan, lo. Ketentuan besar bunga dan biaya pinjaman di fintech diatur dalam code of conduct yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.