Otoritas Harus Tegas Agar Nasabah Fintech Tak Terkuras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hati-hati bila Anda mengajukan pinjaman online ke perusahaan teknologi finansial alias fintech. Debitur fintech bisa jadi harus mengembalikan pinjaman ditambah bunga dan biaya lainnya yang nilainya sama besar dengan pinjaman pokok.
Yang juga layak Anda perhatikan, besaran bunga plus biaya lain-lain yang nilainya sama dengan pokok pinjaman ini tidak menyalahi aturan, lo. Ketentuan besar bunga dan biaya pinjaman di fintech diatur dalam code of conduct yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
