Otoritas Moneter di Negara-Negara Asia Tenggara Cari Cara Mengelola Hot Money

Kamis, 11 April 2019 | 07:32 WIB
Otoritas Moneter di Negara-Negara Asia Tenggara Cari Cara Mengelola Hot Money
[]
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Negara-negara Asia Tenggara berniat mengelola arus dana portofolio investasi asing jangka pendek (hot money) yang keluar masuk pasar keuangannya. Empat bank sentral negara anggota ASEAN, yakni Bank Indonesia, bersama Bank Sentral Malaysia, Thailand dan Filipina, mengusulkan kebijakan bersama yang disebut policy paper Capital Account Safeguard Measures in The ASEAN Context.

Deputi Direktur Departemen Internasional Harris Munandar Selasa (9/4) menjelaskan, usulan kebijakan itu dibahas dalam pertemuan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN di Thailand pekan lalu. Ada tiga prinsip yang diyakini empat bank sentral ASEAN, tapi belum cocok dengan pemikiran yang dianut organisasi dunia seperti IMF dan OECD.

Salah satu prinsip pengelolaan moneter untuk mengendalikan arus modal asing ini, diantaranya adalah capital flow management (CFM). Kebijakan ini memungkinan satu negara untuk membatasi arus modal asing di portofolio, tapi bersifat sementara sesuai aturan IMF.

Padahal kondisi masing-masing negara dalam menghadapi arus modal asing ini berbeda. Karena itu, sedianya CFM ini tidak disamaratakan, atau boleh fleksibel. Sebab bila hanya diberlakukan dalam jangka pendek bisa jadi situasi yang ingin diatasi belum selesai seperti terjadinya arus keluar modal akibat kondisi eksternal.

 Ekonom melihat langkah bank sentral ini sebagai salah sat cara untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang masing-masing. Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, langkah ini memerlukan kajian mendalam lagi, agar bisa melihat dari sisi keuntungan maupun kerugiannya. Ia mengambil contoh saat terjadi gejolak pasar, biasanya otoritas moneter mengambil kebijakan ketat terhadap aliran modal.

Yang diperlukan adalah mengukur seberapa besar skala pengetatan (restricted) itu. "Kalau ketat, investor tidak mau, karena sulit repatriasi," katanya, Rabu (10/4).

Karena itu, kebijakan ini memerlukan kajian untuk menetapkan berapa besar dosis, skala dan seberapa lama pelaksanaan kebijakan capital flow management (CFM) diberlakukan. David menyadari bahwa ada perbedaan batas jangka waktu yang diinginkan antara lembaga internasional dengan ASEAN.

Senada dengan David, ekonom Asia Development Bank Institute (ADBI) Eric Sugandi juga melihat ini sebagai upaya beberapa negara ASEAN untuk menjaga stabilitas nilai tukar agar sektor riil dan ekspor mereka tidak terganggu keluarnya arus modal.

Apalagi secara historis, pada krisis 1997-1998 pelemahan mata uang Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina bisa memukul parah sektor riil mereka. Di sisi lain sejak awal 2000-an keterbukaan negara tersebut terhadap investasi portofolio asing naik.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede sepakat bahwa ASEAN memerlukan kebijakan yang idiosynkratik atau sesuai dengan kondisi negara-negara ASEAN. "Mengingat kerentanan perekonomian negara kawasan ASEAN apabila terjadi ketidakstabilan pasar keuangan," jelas Josua.

Apalagi integrasi ekonomi membuat guncangan di negara maju gampang merambat ke negara emerging market yang sudah membuka diri.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler