KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memungut pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10).
Besaran yang ditetapkan, yakni Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Semula, tarif pajak karbon diusulkan yaitu Rp 75 per kilogram CO2e.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.