Pajak Karbon Untuk Ekonomi Hijau

Senin, 04 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Pajak Karbon Untuk Ekonomi Hijau
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah berencana menerapkan rezim pajak baru lewat Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pembahasan calon beleid yang sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini sudah rampung, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam RUU HPP, pemerintah memasukkan emisi karbon sebagai objek pajak baru. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Yang jadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Mengacu RUU HPP, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon paling rendah sebesar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tarif ini jauh di bawah yang pemerintah usulkan sebelumnya dalam RUU KUP Rp 75 per kg CO2e.

Meski begitu, menurut RUU HPP, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon. Dengan syarat: berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sesuai Perjanjian Paris 2015, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target penurunan emisi karbon pada 2030 sebesar 26%.

Apalagi, sejak 2019, Indonesia berada di peringkat keempat penghasil CO2 terbesar di dunia. Dan, penyumbang emisi CO2 di Indonesia terbesar adalah sektor industri dengan porsi 37%, kemudian kelistrikan 27%, serta transportasi 27%.

Sektor transportasi jadi yang pertama pemerintah kaji untuk penerapan pajak karbon. Untuk menekan emisi, pemerintah juga bakal memberlakukan skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor pada 16 Oktober 2021.

Mengacu PP No. 74/ 2021, pungutan PPnBM juga berdasarkan emisi gas buang yang kendaraan bermotor keluarkan.

Implementasi pajak karbon menjadi sinyal bagi perubahan perilaku individu dan pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang kompetitif, sekaligus sumber pembiayaan pemerintah. Penerimaan pajak karbon bisa pemerintah gunakan untuk pengendalian perubahan iklim.         

Bagikan

Berita Terbaru

Prediksi IHSG Hari Ini (17/3): Level Kritis 7.000 Terancam, Cermati Saham Ini!
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:40 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (17/3): Level Kritis 7.000 Terancam, Cermati Saham Ini!

IHSG mengakumulasi pelemahan 4,29% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 18,79%.​

Ketidakpastian Memicu Seleksi Alam Asuransi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

Ketidakpastian Memicu Seleksi Alam Asuransi

AAUI memprediksi banyak perusahaan yang bisa berguguran, dengan hanya sekitar separuh dari 71 perusahaan yang bisa memenuhi aturan modal.

Aktivitas Umrah Tetap Berlanjut
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

Aktivitas Umrah Tetap Berlanjut

Jemaah umrah asal Indonesia harus sudah kembali ke Tanah Air paling lambat pada tanggal 18 April 2026.

KAI Ikut Membangun Rumah Rakyat
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

KAI Ikut Membangun Rumah Rakyat

KAI siap membangun rusun di beberapa stasiun di kota besar untuk membantu program pembangunan tiga juta unit rumah.

Anggaran K/L Kena Efisiensi, Kecuali MBG
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:20 WIB

Anggaran K/L Kena Efisiensi, Kecuali MBG

Efisiensi anggaran akan difokuskan pada sejumlah pos belanja operasional K/L, seperti belanja jasa, hingga pengadaan peralatan

Risiko Fiskal dan Makro Bikin IHSG Paling Tertekan di Asia
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:20 WIB

Risiko Fiskal dan Makro Bikin IHSG Paling Tertekan di Asia

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian terpuruk dan menjadi indeks dengan kinerja terburuk di kawasan Asia Pasifik. 

Pilih Membengkak
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:15 WIB

Pilih Membengkak

Kenaikan harga minyak jelas menambah tekanan bagi keuangan negara lantaran pemerintah belum mengerek harga BBM.

Usut Tuntas Perkara hingga Aktor Intelektual
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:15 WIB

Usut Tuntas Perkara hingga Aktor Intelektual

Kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menduga penyiraman mengarah percobaan pembunuhan berencana.

Waspada, Beban Bunga Utang Berisiko Membengkak
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:00 WIB

Waspada, Beban Bunga Utang Berisiko Membengkak

Imbal hasil SBN tenor 10 tahun bergerak naik mendekati asumsi dalam APBN 2026                       

Tetap Hati-Hati Meski Permintaan Tumbuh Tinggi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 02:50 WIB

Tetap Hati-Hati Meski Permintaan Tumbuh Tinggi

Pembiayaan kendaraan listrik oleh perusahaan leasing masih mampu tumbuh 39,13% secara tahunan menjadi Rp 21,05 triliun pada Januari 2026.

INDEKS BERITA