Pajak Karbon Untuk Ekonomi Hijau

Senin, 04 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Pajak Karbon Untuk Ekonomi Hijau
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah berencana menerapkan rezim pajak baru lewat Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pembahasan calon beleid yang sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini sudah rampung, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam RUU HPP, pemerintah memasukkan emisi karbon sebagai objek pajak baru. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Yang jadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Mengacu RUU HPP, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon paling rendah sebesar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tarif ini jauh di bawah yang pemerintah usulkan sebelumnya dalam RUU KUP Rp 75 per kg CO2e.

Meski begitu, menurut RUU HPP, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon. Dengan syarat: berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sesuai Perjanjian Paris 2015, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target penurunan emisi karbon pada 2030 sebesar 26%.

Apalagi, sejak 2019, Indonesia berada di peringkat keempat penghasil CO2 terbesar di dunia. Dan, penyumbang emisi CO2 di Indonesia terbesar adalah sektor industri dengan porsi 37%, kemudian kelistrikan 27%, serta transportasi 27%.

Sektor transportasi jadi yang pertama pemerintah kaji untuk penerapan pajak karbon. Untuk menekan emisi, pemerintah juga bakal memberlakukan skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor pada 16 Oktober 2021.

Mengacu PP No. 74/ 2021, pungutan PPnBM juga berdasarkan emisi gas buang yang kendaraan bermotor keluarkan.

Implementasi pajak karbon menjadi sinyal bagi perubahan perilaku individu dan pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang kompetitif, sekaligus sumber pembiayaan pemerintah. Penerimaan pajak karbon bisa pemerintah gunakan untuk pengendalian perubahan iklim.         

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional
| Minggu, 30 November 2025 | 06:35 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Surplus Beras Nasional

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tah

 
Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis
| Minggu, 30 November 2025 | 06:31 WIB

Makin Populer, Binatu Koin di Tengah Tren Hidup Praktis

Gaya hidup praktis dan murah makin digemari masyarakat. Hal ini menjadi peluang bisnis bagi pengusaha binatu atau laundry koin.

 
Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau
| Minggu, 30 November 2025 | 06:30 WIB

Menangkap Bayu dan Surya demi Pusat Industri Hijau

IWIP ingin menjadikan Kawasan Industri Weda Bay sebagai pusat industri hijau terintegrasi. Simak strateginya.​

Efek Kemilau Emas
| Minggu, 30 November 2025 | 06:27 WIB

Efek Kemilau Emas

​Lonjakan harga emas yang terjadi belakangan membuat banyak orang harus bersaing mendapatkan emas batangan.

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia
| Minggu, 30 November 2025 | 06:15 WIB

Bank Asing Kian Agresif Bidik Segmen Premium Indonesia

Bank asing melihat peluang besar dari kelas menengah produktif Indonesia yang semakin melek investasi. 

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal
| Minggu, 30 November 2025 | 06:00 WIB

Memberantas Tambang Ilegal yang Susah Meninggal

Pemerintah sedang gencar memberantas tambang ilegal. Dan, ada ribuan penambangan tanpa izin. Kenapa sulit diberantas?

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi
| Minggu, 30 November 2025 | 05:55 WIB

Kepemilikan SBN: Asing Cabut, Bank Menyokong Pasar Obligasi

Dana asing keluar dari SBN hingga November 2025. Bank, reksadana, dan asuransi justru tingkatkan kepemilikan. 

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre
| Sabtu, 29 November 2025 | 19:56 WIB

Kinerja Saham IPO 2025: COIN, RATU, CDIA Melesat, Dua Calon Emiten Mengantre

Pelajari saham-saham IPO BEI 2025 yang menguat signifikan seperti COIN (3.470%) dan RATU. Intip potensi RLCO dan Super Bank (SUPA).

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia
| Sabtu, 29 November 2025 | 16:50 WIB

Kisah Antonius Auwyang: Membangun Jembatan Emas Produk Indonesia di Australia

Tity Antonius Auwyang, insinyur sipil, sukses membangun Sony Trading Australia, mendistribusikan ribuan produk Indonesia ke pasar Australia.

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat
| Sabtu, 29 November 2025 | 14:36 WIB

Tips Investasi Ala Direktur OCBC The Ka Jit: Jangan Tergoda Ambil Untung Cepat

Mengintip strategi investasi dan portofolio pribadi Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), The Ka Jit

INDEKS BERITA

Terpopuler