Pajak Karbon Untuk Ekonomi Hijau

Senin, 04 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Pajak Karbon Untuk Ekonomi Hijau
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah berencana menerapkan rezim pajak baru lewat Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pembahasan calon beleid yang sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini sudah rampung, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam RUU HPP, pemerintah memasukkan emisi karbon sebagai objek pajak baru. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Yang jadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Mengacu RUU HPP, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon paling rendah sebesar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tarif ini jauh di bawah yang pemerintah usulkan sebelumnya dalam RUU KUP Rp 75 per kg CO2e.

Meski begitu, menurut RUU HPP, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon. Dengan syarat: berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sesuai Perjanjian Paris 2015, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target penurunan emisi karbon pada 2030 sebesar 26%.

Apalagi, sejak 2019, Indonesia berada di peringkat keempat penghasil CO2 terbesar di dunia. Dan, penyumbang emisi CO2 di Indonesia terbesar adalah sektor industri dengan porsi 37%, kemudian kelistrikan 27%, serta transportasi 27%.

Sektor transportasi jadi yang pertama pemerintah kaji untuk penerapan pajak karbon. Untuk menekan emisi, pemerintah juga bakal memberlakukan skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor pada 16 Oktober 2021.

Mengacu PP No. 74/ 2021, pungutan PPnBM juga berdasarkan emisi gas buang yang kendaraan bermotor keluarkan.

Implementasi pajak karbon menjadi sinyal bagi perubahan perilaku individu dan pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang kompetitif, sekaligus sumber pembiayaan pemerintah. Penerimaan pajak karbon bisa pemerintah gunakan untuk pengendalian perubahan iklim.         

Bagikan

Berita Terbaru

Demi Geothermal, Kemenhut Rayu UNESCO Lepas Sebagian Hutan Warisan Dunia di Sumatra
| Rabu, 17 September 2025 | 20:32 WIB

Demi Geothermal, Kemenhut Rayu UNESCO Lepas Sebagian Hutan Warisan Dunia di Sumatra

Sejumlah perusahaan besar memiliki proyek panas bumi di sekitar taman nasional yang menjadi warisan dunia Unesco.

Masih Naik Kendati Masuk UMA, Ini Prospek Saham Dwi Guna Laksana (DWGL)
| Rabu, 17 September 2025 | 19:35 WIB

Masih Naik Kendati Masuk UMA, Ini Prospek Saham Dwi Guna Laksana (DWGL)

Pada semester I-2025, penjualan DWGL meng.alami peningkatan 4,58% dari Rp 1,66 triliun menjadi Rp 1,74 triliun

Prospek Saham HMSP Bergantung Pada Revisi Tarif Cukai yang Lebih Rendah
| Rabu, 17 September 2025 | 18:59 WIB

Prospek Saham HMSP Bergantung Pada Revisi Tarif Cukai yang Lebih Rendah

Pada 2024, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 217 triliun, dengan 95% di antaranya berasal dari cukai rokok.

Biar Masalah Uang Tak Menjadi Sumber Kecemasan
| Rabu, 17 September 2025 | 18:07 WIB

Biar Masalah Uang Tak Menjadi Sumber Kecemasan

Kondisi pengeluaran yang lebih besar dari pemasukan, bisa memicu stres finansial. Simak upaya untuk mencegahnya!

Menguji Taji Bitcoin cs Hadapi September Effect & Suku Bunga The Fed
| Rabu, 17 September 2025 | 18:03 WIB

Menguji Taji Bitcoin cs Hadapi September Effect & Suku Bunga The Fed

Bulan ini, pasar aset kripto menghadapi ujian September Effect dan agenda suku bunga The Fed. Bagaimana strategi investor?

Presiden Prabowo Subianto Kembali Reshuffle, Ada Menpora dan Menkopolkam Baru
| Rabu, 17 September 2025 | 15:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kembali Reshuffle, Ada Menpora dan Menkopolkam Baru

Prabowo melantik Djamari Caniago resmi dilantik sebagai Menkopolkam dan Erick Thohir sebagai Menpora

BI Rate Turun 5 Kali Hingga September 2025 Demi Menopang Pertumbuhan Ekonomi
| Rabu, 17 September 2025 | 15:19 WIB

BI Rate Turun 5 Kali Hingga September 2025 Demi Menopang Pertumbuhan Ekonomi

BI memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (Bps) menjadi 4,75% pada RDG yang digelar pada 16-17 September 2025.

BUVA Bakal Rights Issue Buat Ekspansi, Happy Hapsoro Profit Taking Rp 100 Miliar
| Rabu, 17 September 2025 | 13:00 WIB

BUVA Bakal Rights Issue Buat Ekspansi, Happy Hapsoro Profit Taking Rp 100 Miliar

Dalam waktu dekat, BUVA akan melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) alias rights issue.

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/9) Masih Menanti Keputusan BI dan The Fed
| Rabu, 17 September 2025 | 07:51 WIB

Arah IHSG Hari Ini Rabu (17/9) Masih Menanti Keputusan BI dan The Fed

Investor menanti hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur BI mengenai suku bunga acuan. Harap-harap cemas ini berbarengan arah suku bunga The Fed.

IPO Merdeka Gold (EMAS) Berpotensi Meraup Dana Rp 4,65 Triliun
| Rabu, 17 September 2025 | 07:44 WIB

IPO Merdeka Gold (EMAS) Berpotensi Meraup Dana Rp 4,65 Triliun

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mematok harga initial public offering (IPO) di Rp 2.880 per saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler