Pajak Karbon Untuk Ekonomi Hijau

Senin, 04 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Pajak Karbon Untuk Ekonomi Hijau
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah berencana menerapkan rezim pajak baru lewat Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pembahasan calon beleid yang sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini sudah rampung, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam RUU HPP, pemerintah memasukkan emisi karbon sebagai objek pajak baru. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Yang jadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Mengacu RUU HPP, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon paling rendah sebesar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tarif ini jauh di bawah yang pemerintah usulkan sebelumnya dalam RUU KUP Rp 75 per kg CO2e.

Meski begitu, menurut RUU HPP, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pajak karbon dan perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon. Dengan syarat: berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sesuai Perjanjian Paris 2015, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target penurunan emisi karbon pada 2030 sebesar 26%.

Apalagi, sejak 2019, Indonesia berada di peringkat keempat penghasil CO2 terbesar di dunia. Dan, penyumbang emisi CO2 di Indonesia terbesar adalah sektor industri dengan porsi 37%, kemudian kelistrikan 27%, serta transportasi 27%.

Sektor transportasi jadi yang pertama pemerintah kaji untuk penerapan pajak karbon. Untuk menekan emisi, pemerintah juga bakal memberlakukan skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor pada 16 Oktober 2021.

Mengacu PP No. 74/ 2021, pungutan PPnBM juga berdasarkan emisi gas buang yang kendaraan bermotor keluarkan.

Implementasi pajak karbon menjadi sinyal bagi perubahan perilaku individu dan pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang kompetitif, sekaligus sumber pembiayaan pemerintah. Penerimaan pajak karbon bisa pemerintah gunakan untuk pengendalian perubahan iklim.         

Bagikan

Berita Terbaru

Industri Minta Relaksasi Pajak Kendaraan Listrik
| Rabu, 22 April 2026 | 05:35 WIB

Industri Minta Relaksasi Pajak Kendaraan Listrik

Inudstri saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Mulia Boga Raya (KEJU) Mengantisipasi Tekanan Biaya
| Rabu, 22 April 2026 | 05:20 WIB

Mulia Boga Raya (KEJU) Mengantisipasi Tekanan Biaya

Tantangan ekonomi sudah dirasakan industri sejak tahun lalu, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Awasi Program MBG, BGN Menggandeng KPK
| Rabu, 22 April 2026 | 05:20 WIB

Awasi Program MBG, BGN Menggandeng KPK

BGN segera menyiapkan langkah perbaikan tata kelola dan pengawasan di program yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.​

Yield Mendaki, Leasing Selektif Merilis Obligasi
| Rabu, 22 April 2026 | 05:15 WIB

Yield Mendaki, Leasing Selektif Merilis Obligasi

Hingga kuartal I-2026, multifinance merilis surat utang senilai Rp 11,9 triliun, alias naik 42,7% secara tahunan.

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Menuju Tanah Suci
| Rabu, 22 April 2026 | 05:10 WIB

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Menuju Tanah Suci

Keberangkatan kloter pertama jamaah haji asal Indonesia bakal dimulai hari Rabu tanggal 22 April 2026 dan akan berlangsung hingga 21 Mei 2026.

Ikhtiar Angkat Derajat Pekerja Rumah Tangga
| Rabu, 22 April 2026 | 05:10 WIB

Ikhtiar Angkat Derajat Pekerja Rumah Tangga

Parlemen mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mengatur perlindungan dan hak pekerja rumah tangga.

Sentimen MSCI Menekan IHSG, Bagaimana Prospek Pasar Saham Hari Ini (22/4)?
| Rabu, 22 April 2026 | 05:00 WIB

Sentimen MSCI Menekan IHSG, Bagaimana Prospek Pasar Saham Hari Ini (22/4)?

IHSG anjlok 1,52% dalam sepekan, namun sejumlah saham pilihan analis berpotensi cuan. Simak rekomendasi lengkapnya sebelum bertransaksi!

Risiko Digital Intai Industri Asuransi
| Rabu, 22 April 2026 | 04:45 WIB

Risiko Digital Intai Industri Asuransi

Tanpa infrastruktur digital yang kuat, risiko serangan digital justru semakin mengintai pelaku industri. 

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Meracik Inovasi Produk
| Rabu, 22 April 2026 | 04:20 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Meracik Inovasi Produk

Alih-alih menggelar ekspansi, SIPD pada tahun ini akan lebih berfokus melakukan inovasi produk dengan menyesuaikan selera konsumen saat ini.

Investasi Jamsostek Masih Mengembang di Awal 2026
| Rabu, 22 April 2026 | 04:15 WIB

Investasi Jamsostek Masih Mengembang di Awal 2026

BPJS Ketenagakerjaanmencatatkan hasil investasi sebesar Rp 14,36 triliun pada kuartal I-2026, meningkat 16,09% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler