Palsukan Laporan Keuangan, Evergrande Didenda Rp 9,1 Triliun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gergasi bisnis properti asal Tiongkok, China Evergrande Group, mendapatkan sanksi denda sebesar 4,18 miliar yuan atau setara dengan Rp 9,13 triliun, dari regulator pasar modal China, yakni China Securities Regulatory Commission (CSRC). Denda diberikan atas tuduhan pemalsuan laporan keuangan Evergrande.
Menurut pemberitaan Bloomberg, Rabu (20/3), CSRC menuduh Evergrande telah menggelembungkan pendapatannya secara tidak benar, senilai lebih dari US$ 78 miliar, selama dua tahun sebelum kebangkrutan.
