Palsukan Laporan Keuangan, Evergrande Didenda Rp 9,1 Triliun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Gergasi bisnis properti asal Tiongkok, China Evergrande Group, mendapatkan sanksi denda sebesar 4,18 miliar yuan atau setara dengan Rp 9,13 triliun, dari regulator pasar modal China, yakni China Securities Regulatory Commission (CSRC). Denda diberikan atas tuduhan pemalsuan laporan keuangan Evergrande.
Menurut pemberitaan Bloomberg, Rabu (20/3), CSRC menuduh Evergrande telah menggelembungkan pendapatannya secara tidak benar, senilai lebih dari US$ 78 miliar, selama dua tahun sebelum kebangkrutan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.