Parlemen Minta Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI kembali mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu alasan revisi adalah memberikan payung hukum yang kuat terhadap keberadaan ojek online (ojol). Wacana revisi UU LLAJ sempat bergulir pada 2022.
"Yang kita mau atur angkutan online, sudah berapa tahun angkutan online enggak ada undang-undang yang mengaturnya," ungkap Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Baca Juga: Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
