KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI kembali mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu alasan revisi adalah memberikan payung hukum yang kuat terhadap keberadaan ojek online (ojol). Wacana revisi UU LLAJ sempat bergulir pada 2022.
"Yang kita mau atur angkutan online, sudah berapa tahun angkutan online enggak ada undang-undang yang mengaturnya," ungkap Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Baca Juga: Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.