Pasar Cemaskan Permintaan, Pelemahan Harga Minyak Mentah Berlanjut

Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:09 WIB
Pasar Cemaskan Permintaan, Pelemahan Harga Minyak Mentah Berlanjut
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Lapangan minyak lepas pantai Johan Sverdrup di Laut Utara, 7 Januari 2020. Carina Johansen/NTB Scanpix/via REUTERS]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON. Harga minyak mentah, Kamis (19/8), tergelincir menuju US$ 66 per barel, yang merupakan kisaran terendah sejak Mei. Pemicu pelemahan adalah kecemasan terhadap lesunya permintaan akibat peningkatan kasus Covid-19, penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan persediaan bensin di AS yang naik di atas perkiraan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan infeksi Covid-19 meningkat seiring dengan penyebaran varian Delta di daerah dengan tingkat vaksinasi rendah.

“Pertempuran yang lebih lama daripada yang diantisipasi melawan musuh yang tidak terlihat, membuat investor bersikap hati-hati dan pragmatis. Ini mengarah ke pelemahan harga secara bertahap,” tutur Tamas Varga dari pialang minyak PVM.

“Kemungkinan pencabutan dukungan moneter, pengambilalihan kekuasaan di Afghanistan oleh Taliban mengancam munculnya krisis migran baru. Kekhawatiran tentang penyebaran virus yang tak kunjung berhenti memperkuat permintaan terhadap dolar AS, yang pada akhirnya, mengadang setiap harga minyak bergerak naik. 

Baca Juga: Tengah siang, harga emas spot bergerak di US$ 1.778,57 per ons troi

Dolar AS mencapai level tertingginya selama sembilan bulan terakhir, membebani komoditas yang dihargai dalam valuta itu.

Minyak mentah Brent turun US$ 1,72 atau 2,5%, menjadi US$ 66,51 pada 15:16 WIB, setelah menyentuh level terendahnya sejak 21 Mei. West Intermediate (WTI) AS turun US$ 1,96 atau 3%, menjadi US$ 63,50 setelah jatuh hingga US$ 63,39, yang merupakan kisaran terendah sejak 21 Mei.

Baik minyak mentah Brent maupun WTI telah mencatatkan pelemahan selama enam hari berturut-turut. Ini adalah periode penurunan harga secara beruntun terpanjang, sejak 28 Februari 2020.

Baca Juga: SKK Migas: Lapangan Sidayu dan Banyu Urip raih tambahan produksi

“Kekhawatiran tentang berkurangnya permintaan sebagai akibat dari peningkatan kasus virus corona di seluruh dunia telah berkontribusi pada penurunan tersebut,” kata Naeem Aslam, broker dari Avatrade.

Badan Energi Internasional (IEA), pekan lalu, memangkas prospek permintaan minyak karena penyebaran varian Delta. Namun, OPEC tidak mengotak-atik proyeksi permintaannya.

Kenaikan stok bensin di AS, yang tidak terduga, seperti termuat dalam laporan pasokan mingguan, menambah kekhawatiran tentang lesunya permintaan. Mengingat, permintaan atas bahan bakar biasanya memuncak selama musim panas di belahan bumi utara.

Dolar AS yang kuat menambah tekanan. Dolar telah reli di tengah ekspektasi Federal Reserve akan mulai mengurangi stimulusnya tahun ini. Dolar yang kuat membuat minyak lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya dan cenderung membebani harga.

Selanjutnya: Ingin Tingkatkan Transaksi, Bursa Berjangka Malaysia Gulirkan Sesi Malam

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku
| Senin, 23 Maret 2026 | 15:00 WIB

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) diproyeksikan masih akan melanjutkan tren kinerja keuangan yang solid di tahun ini.

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN

Pemerintah berencana memperluas cakupan MBG hingga 83 juta penerima pada Mei 2026, naik signifikan dibandingkan 55 juta penerima di Januari 2026.

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:27 WIB

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump

Goldman Sachs dan JP Morgan proyeksikan harga Brent bisa tembus US$100. Ketahui pemicu kenaikan dan dampaknya pada pasar energi global.

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:20 WIB

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya

Jika konflik berkepanjangan, harga minyak global pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran US$ 85 – US$ 120 per barel.

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS
| Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS

Bank DBS bahkan menaikkan proyeksi harga emas ke level US$ 6.250 per ons troi pada paruh kedua 2026.

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler