ILUSTRASI. Montir menuangkan pelumas mesin ke sebuah kendaraan di gerai penjualan oli di Jakarta, Senin (30/4). Pemerintah akan mewajibkan produk pelumas untuk otomotif berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/18
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar pelumas di dalam negeri lemas selama masa pandemi virus corona. Maklum, industri otomotif dan transportasi yang menjadi penopang bisnis oli ini juga terkapar pemberlakuan pembatasan sosial.
Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) mengakui, jika industri pelumas mengalami tekanan yang cukup hebat di sepanjang semester I 2020. Buktinya, secara nasional terjadi penurunan penjualan hingga 50% year on year (yoy).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.