Berita Opini

Peberantasan Tidak Tuntas Pinjol Ilegal

Oleh Imron Rosyadi - Peneliti PSEI-FEB Universitas Muhammdiyah Surakarta
Kamis, 11 November 2021 | 07:30 WIB
Peberantasan Tidak Tuntas Pinjol Ilegal

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peristiwa yang dialami keluarga almarhumah WPS (38) di Wonogiri, masih menyisakan duka mendalam. Pasalnya, istri dan ibu yang mereka cintai, mengakhiri hidupnya dengan cara yang tidak wajar.

Kematian WPS yang tidak lumrah itu diduga karena didorong lilitan utang, dan sistem tagih teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang dialaminya. Hal ini terungkap dari isi surat wasiat yang ditulis WPS sebelum meninggal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler