Pebisnis Menyoal Biaya Pemasangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan energi terbaru dan terbarukan di Indonesia menantang. Hingga saat ini, semisal, pelaku usaha di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih keberatan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Beleid mengganggu itu, antara lain: Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Salah satu poin yang disoal adalah pasal 14 ayat 2 atas pengenaan biaya kapasitas atawa capacity charge dan biaya pembelian energi listrik darurat untuk pemasangan PLTS Atap bagi konsumen golongan tarif industri.
