Berita Bisnis

Pebisnis Menyoal Biaya Pemasangan

Kamis, 07 November 2019 | 06:42 WIB
Pebisnis Menyoal Biaya Pemasangan

ILUSTRASI. Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) dengan potensi tiga gigawatt untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, PT Peru

Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan energi terbaru dan terbarukan di Indonesia menantang. Hingga saat ini, semisal, pelaku usaha di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih keberatan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Beleid mengganggu itu, antara lain: Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Salah satu poin yang disoal adalah pasal 14 ayat 2 atas pengenaan biaya kapasitas atawa capacity charge dan biaya pembelian energi listrik darurat untuk pemasangan PLTS Atap bagi konsumen golongan tarif industri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru