Pebisnis Menyoal Biaya Pemasangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan energi terbaru dan terbarukan di Indonesia menantang. Hingga saat ini, semisal, pelaku usaha di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih keberatan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Beleid mengganggu itu, antara lain: Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Salah satu poin yang disoal adalah pasal 14 ayat 2 atas pengenaan biaya kapasitas atawa capacity charge dan biaya pembelian energi listrik darurat untuk pemasangan PLTS Atap bagi konsumen golongan tarif industri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan