ILUSTRASI. Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) dengan potensi tiga gigawatt untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, PT Peru
Reporter: Dimas Andi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan energi terbaru dan terbarukan di Indonesia menantang. Hingga saat ini, semisal, pelaku usaha di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap masih keberatan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Beleid mengganggu itu, antara lain: Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Salah satu poin yang disoal adalah pasal 14 ayat 2 atas pengenaan biaya kapasitas atawa capacity charge dan biaya pembelian energi listrik darurat untuk pemasangan PLTS Atap bagi konsumen golongan tarif industri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.