Pebisnis Minta Aturan DHE-SDA Dilonggarkan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk merevisi aturan mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA). Evaluasi ini lantaran kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil pelaksanaan kebijakan DHE-SDA sejak diberlakukan pada Februari tahun ini belum sepenuhnya mendongkrak cadangan devisa nasional. Oleh karena itu, pemerintah akan meninjau kembali efektivitasnya bersama Bank Indonesia (BI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan