Pebisnis Minta Aturan DHE-SDA Dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk merevisi aturan mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA). Evaluasi ini lantaran kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil pelaksanaan kebijakan DHE-SDA sejak diberlakukan pada Februari tahun ini belum sepenuhnya mendongkrak cadangan devisa nasional. Oleh karena itu, pemerintah akan meninjau kembali efektivitasnya bersama Bank Indonesia (BI).
