Pebisnis Sambut Baik Penertiban Akomodasi Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Online Travel Agent (OTA) sedang mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi perizinan berusaha. Pengusaha yang bergerak di bidang hotel dan pariwisata menyambut tata kelola perizinan tersebut.
Sistem API sedang dalam tahap pengembangan internal sebelum dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung untuk proses integrasi. Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ketiga, Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Baca Juga: PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal
