Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:51 WIB
Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit
[]
Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa berdaya saing di pasar global nampaknya masih jauh dari harapan. Banyak regulasi hingga banjir produk impor menghadang niat itu. Makin berat lantaran rantai pasok (supply chain) hulu hingga hilir tidak sinkron.

Sekjen Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan, saat ini permintaan produk hilir, yakni garmen memang terus meningkat. Kebutuhan global meningkat, sejalan target Indonesia menggenjot ekspor.

Cuma, peningkatan pasar ekspor ini tak dibarengi dengan kinerja bahan baku industri ini yang memadai, terutama produk kain (fabrics). Padahal, produk kain merupakan bahan baku utama industri garmen atau pakaian jadi. "Sektor hulu, industri antara, dan hilir berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya, impor kain meningkat beberapa tahun terakhir," kata Ernovian kepada KONTAN, Rabu (17/7).

Lantaran impor kain ini terus membengkak, API meminta ke pemerintah untuk mengawasi dan membatasi proses importasinya. Sebab, industri dalam negeri siap memasok kebutuhan kain tersebut.

Tidak adanya harmonisasi kerjasama antar industri TPT Indonesia mengakibatkan rantai pasok antar industrinya juga tidak jalan. Tak pelak, penjualan kain di pasar domestiknya pun tidak optimal. "Ini menyebabkan pola produksi antar industri tidak tersistem," ujar Ernovian.

Celakanya, industri hulu masih menerapkan antidumping serat poliester (PSF). Efeknya, kerugian bukan hanya di industri antara (produsen benang dan kain) tapi juga berlanjut ke industri hilir, yaitu produsen pakaian jadi dan produk jadi dari tekstil lain.

Kevin Hartanto, Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat mengatakan, produsen pakaian jadi di daerahnya kebanyakan masih mengimpor kekurangan bahan baku kain. Permintaan bahan baku terus meningkat, seiring naiknya

"Harusnya yang boleh impor itu produsen, bukan pedagang. Produsen pun harus dicek lagi kebutuhannya agar mereka tidak jadi pedagang," kata Kevin saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/7).

Kevin menuding, kinerja buruk industri TPT akibat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor TPT. Menurut dia, sebelum aturan tersebut terbit, produk kain impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. "Impor jadi tidak terkendali bahkan di daerah Jawa Barat, importir bisa masuk door to door ke toko-toko," ungkapnya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, masalah utama industri TPT juga masalah mesin produksi yang sudah usang dan perlu direvitalisasi.

Mesin lama menjadikan kualitas kain yang dihasilkan jelek. "Kemperin mendorong adanya revitalisasi di sektor knitting weaving dying finishing supaya kapasitasnya bisa memenuhi sektor hilirnya garmen," tukas Sigit kepada KONTAN, Rabu (17/7).

Merujuk data Kemperin, industri TPT menjadi penghasil devisa yang signifikan dengan nilai ekspor mencapai US$ 13,22 miliar atau naik 5,55% dibanding tahun lalu. Selain itu, industri TPT telah menyerap tenaga kerja sebanyak 3,6 juta orang.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler