Pekerja Tolak Perubahan Aturan Pesangon PHK

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait dengan klaster ketenagakerjaan. Pemerintah, misalnya, menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengaturan Upah, Pekerja kontrak serta Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon.
Calon beleid ini potensial memicu protes di kalangan serikat pekerja. Maklum, ketentuan pesangon dalam RPP tersebut, misalnya, dinilai hanya pro-pengusaha dan merugikan pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan