ILUSTRASI. Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait dengan klaster ketenagakerjaan. Pemerintah, misalnya, menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengaturan Upah, Pekerja kontrak serta Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon.
Calon beleid ini potensial memicu protes di kalangan serikat pekerja. Maklum, ketentuan pesangon dalam RPP tersebut, misalnya, dinilai hanya pro-pengusaha dan merugikan pekerja.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.