Pekerja Tolak Perubahan Aturan Pesangon PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait dengan klaster ketenagakerjaan. Pemerintah, misalnya, menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengaturan Upah, Pekerja kontrak serta Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon.
Calon beleid ini potensial memicu protes di kalangan serikat pekerja. Maklum, ketentuan pesangon dalam RPP tersebut, misalnya, dinilai hanya pro-pengusaha dan merugikan pekerja.
