Berita Ekonomi

Pekerja Tolak Perubahan Aturan Pesangon PHK

Kamis, 11 Februari 2021 | 07:27 WIB
Pekerja Tolak Perubahan Aturan Pesangon PHK

ILUSTRASI. Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait dengan klaster ketenagakerjaan. Pemerintah, misalnya, menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengaturan Upah, Pekerja kontrak serta Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon.

Calon beleid ini potensial memicu protes di kalangan serikat pekerja. Maklum, ketentuan pesangon dalam RPP tersebut, misalnya, dinilai hanya pro-pengusaha dan merugikan pekerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru