KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peluang bisnis seputar panel listrik tenaga surya semakin terbuka. Peluang tersebut terangkat beleid baru dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Salah satu poin positif aturan ini, Kementerian ESDM menaikkan ketentuan ekspor listrik PLTS Atap ke PLN. Melalui Permen baru itu, ketentuan ekspor kWh listrik hasil PLTS Atap pengguna dinaikkan dari 65% menjadi 100%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.