Pembagian Biaya Korona Mulai Memacu Kontroversi

Senin, 06 Juli 2020 | 00:18 WIB
Pembagian Biaya Korona Mulai Memacu Kontroversi
[ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappena Suharso Monoarfa (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parleme]
Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah dan Bank Indonesia untuk gotong royong mendanai biaya krisis mulai menuai pro dan kontra. Bahkan, investor asing merespon negatif rencana pembagian beban ini.

Efeknya, rupiah pada pekan lalu sempat mengalami tekanan menjadi Rp 14.566.  Beberapa faktonya, "Kabar tentang second wave Covid-19, kemudian isu beredar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait burden sharing," tandas Deputi Gubernur BI Dody  Budi Waluyo, di webinar bersama dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jumat (3/7).

Burden sharing dilakukan demi memenuhi  kebutuhan pembiayaan utang  pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. 

Tahun ini, dana yang dibutuhkan Rp 903,46 triliun. Jumlah itu terbagi dua, yakni pembiayaan atau  public goods sebesar Rp 397,6 triliun dan non-public goods Rp 505,86 triliun.

Efeknya, pemerintah harus menambah anggaran membayar bunga utang hingga Rp 66,5 triliun per tahun. Ini dengan asumsi bunga 7,36% dari tertimbang yield surat utang negara (SUN) 10 tahun periode Januari-Juni 2020. Sesuai skema burden sharing, BI akan menanggung Rp 35,9 triliun, atau 53,9% dari dari total beban bunga utang.

Rencana ini membuat pasar keuangan gamang. Investor khawatir keterlibatan BI terlampau jauh membiayai anggaran pemerintah berisiko mengikis independensi BI.

Apalagi, saat bersamaan, revisi Undang-Undang BI juga masuk Program Legislasi Nasional di tahun 2020 ini. DPR tiba-tiba memasukkan revisi  UU BI sebagai prioritas.  

SELANJUTNYA>>>

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menduga langkah BI dengan memonetisasi utang pemerintah maupun rencana burden sharing memunculkan keraguan investor asing. 

"Ini artinya, BI tunduk di bawah tekanan eksekutif. Situasi ini akan menggerus kepercayaan pasar dalam jangka panjang, apalagi ketika situasi krisis memburuk, lalu ruang pembiayaan BI tergerus untuk monetisasi utang pemerintah di 2020," kata Bhima. 

Ia berharap, BI kembali ke fitrahnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan laju inflasi.

Ekonom BCA David Sumual tak sependapat. Ia melihat, langkah monetisasi utang oleh bank sentral wajar dilakukan saat kondisi extraordinary. Wabah Covid-19 telah meluluhlantakkan perekonomian. 

Tak hanya ekonomi dalam negeri, "Saya yakin tak ada satu negara pun yang sanggup mengejar penerimaan negara. Ini upaya kita dalam mengendalikan krisis," kata David.

Setali tiga uang, Josua Pardede, ekonom Bank Permata menilai jika berlebihan jika investor asing menilai BI terlalu jauh dalam pembiayaan APBN.  "Sebagian besar bank sentral di berbagai negara juga berkontribusi dalam pembiayaan defisit fiskal karena Covid-19," kata Josua.

Fikri C Permana, Ekonom Pefindo melihat, BI membeli obligasi negara di pasar perdana demi menjaga likuiditas serta yield yang ada di level lebih rendah. Ia melihat, kebijakan BI saat ini sangat adaptif dalam kondisi saat ini. Ia berharap BI konsisten dengan kebijakan yang diambil sehingga rupiah stabil. 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler