KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih berencana membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Januari 2024. Kebijakan pembatasan elpiji 3 kg bertujuan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Pemerintah sedang membahas skema yang tepat untuk melakukan pembatasan pembelian gas subdisi yang biasa disebut gas melon ini.
