KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2/2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beleid ini memang mengatur poin lebih tegas seperti denda maksimal yang lebih besar dari Rp 25 miliar, serta kewajiban pemberian jaminan bank sebelum mengajukan keberatan atau kasasi atas vonis KPPU. Namun demikian, aturan ini juga mengatur soal kelonggaran pembayaran denda bagi terlapor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.