Pembebasan Bea Masuk Netflix Memicu Ketimpangan

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah membebaskan bea masuk transmisi digital atau custom duties on electronic transmission (CDET) produk digital luar negeri seperti Netflix hingga Spotify menimbulkan perdebatan.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut, pembebasan bea masuk CDET dalam perdagangan elektronik merupakan moratorium World Trade Organization yang masa berlakunya berakhir pada 31 Maret 2026. Menurut Fajry, akan lebih baik jika pemerintah tetap membebaskan bea masuk CDET sebagai bagian dari kesepakatan penurunan tarif resiprokal dari AS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan