Pembebasan Bea Masuk Netflix Memicu Ketimpangan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah membebaskan bea masuk transmisi digital atau custom duties on electronic transmission (CDET) produk digital luar negeri seperti Netflix hingga Spotify menimbulkan perdebatan.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut, pembebasan bea masuk CDET dalam perdagangan elektronik merupakan moratorium World Trade Organization yang masa berlakunya berakhir pada 31 Maret 2026. Menurut Fajry, akan lebih baik jika pemerintah tetap membebaskan bea masuk CDET sebagai bagian dari kesepakatan penurunan tarif resiprokal dari AS.
