Pembiayaan Produktif Multifinance Wajib 10% dari Total Portofolio
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan multifinance untuk sektor produktif ternyata masih rendah. Jumlah pemain yang menyentuh pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, sampai pertengahan tahun 2018, dari total 188 multifinance yang beroperasi, 62 perusahaan membukukan piutang produktif di bawah 10%. "Bahkan masih ada 49 multifinance yang sama sekali belum menyalurkan pembiayaan produktif," kata dia, akhir pekan lalu.
Data OJK per November 2018 pun memperlihatkan penyaluran pembiayaan hanya tumbuh 5,14% menjadi Rp 433,86 triliun, atau tumbuh tipis dari November tahun lalu, yaitu Rp 412,63 triliun.
OJK pun merilis Peraturan OJK Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu mewajibkan perusahaan pembiayaan memiliki piutang pembiayaan investasi dan modal kerja paling sedikit 10% dari total portofolio pembiayaannya.
Waktu lima tahun
Melalui beleid ini OJK berupaya mendorong peningkatan pembiayaan sektor produktif. Bambang berharap, multifinance secara bertahap bisa terlibat dan memenuhi porsi pembiayaan di sektor produktif.
Menurut aturan ini, pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna sudah termasuk dalam kategori pembiayaan sektor produktif.
POJK Nomor 35 juga mengharuskan multifinance yang telah mengantongi izin dari OJK untuk memenuhi kewajiban minimal 5% porsi pembiayaan produktif dalam waktu tiga tahun. Sedang porsi 10% diterapkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.
PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyebutkan pembiayaan produktif sudah mencapai 20% atau sebesar Rp 3,3 triliun dari total portofolio pembiayaan perusahaan per Desember 2018.
Pembiayaan produktif MTF sebagian besar disalurkan untuk pembiayaan truk, mobil pikap dan pembiayaan alat berat. "Tahun 2019 kami mengupayakan pembiayaan produktif tidak turun antara 18%–20%," ujar Armendra, Direktur Keuangan MTF.
Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung, mendukung tindakan otoritas dalam menggenjot pembiayaan di sektor produktif. Artinya, OJK mendukung segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia melalui sokongan perusahaan pembiayaan.