Pembiayaan Produktif Multifinance Wajib 10% dari Total Portofolio

Senin, 21 Januari 2019 | 08:08 WIB
 Pembiayaan Produktif Multifinance Wajib 10% dari Total Portofolio
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan multifinance untuk sektor produktif ternyata masih rendah. Jumlah pemain yang menyentuh pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, sampai pertengahan tahun 2018, dari total 188 multifinance yang beroperasi, 62 perusahaan membukukan piutang produktif di bawah 10%. "Bahkan masih ada 49 multifinance yang sama sekali belum menyalurkan pembiayaan produktif," kata dia, akhir pekan lalu.

Data OJK per November 2018 pun memperlihatkan penyaluran pembiayaan hanya tumbuh 5,14% menjadi Rp 433,86 triliun, atau tumbuh tipis dari November tahun lalu, yaitu Rp 412,63 triliun.

OJK pun merilis Peraturan OJK Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu mewajibkan perusahaan pembiayaan memiliki piutang pembiayaan investasi dan modal kerja paling sedikit 10% dari total portofolio pembiayaannya. 

Waktu lima tahun 
 
Melalui beleid ini OJK berupaya mendorong peningkatan pembiayaan sektor produktif. Bambang berharap, multifinance secara bertahap bisa terlibat dan memenuhi porsi pembiayaan di sektor produktif.

Menurut aturan ini, pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna sudah termasuk dalam kategori pembiayaan sektor produktif.

POJK Nomor 35 juga mengharuskan multifinance yang telah mengantongi izin dari OJK untuk memenuhi kewajiban minimal 5% porsi pembiayaan produktif dalam waktu tiga tahun. Sedang porsi 10% diterapkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyebutkan pembiayaan produktif sudah mencapai 20% atau sebesar Rp 3,3 triliun dari total portofolio pembiayaan perusahaan per Desember 2018.

Pembiayaan produktif MTF sebagian besar disalurkan untuk pembiayaan truk, mobil pikap dan pembiayaan alat berat. "Tahun 2019 kami mengupayakan pembiayaan produktif tidak turun antara 18%–20%," ujar Armendra, Direktur Keuangan MTF.

Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung, mendukung tindakan otoritas dalam menggenjot pembiayaan di sektor produktif. Artinya, OJK mendukung segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia melalui sokongan perusahaan pembiayaan.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

INDEKS BERITA

Terpopuler