KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembubaran dana pensiun (dapen) masih saja terjadi. Sepanjang semester I 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan enam dana pensiun yakni LEN Industri, Jasa Tirta II, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia.
Hal itu disebabkan ketidakdisiplinan pendiri dalam membayar iuran berkala dan iuran tambahan yang dibutuhkan karena kewajiban yang meningkat sejalan dengan perubahan skala gaji dan asumsi aktuaria.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.