Pemegang Kartu Kredit Riang. Bank Penerbit Meriang
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bersyukurlah wahai pemegang kartu kredit. Di tengah serbuan pandemi corona virus deseas (Covid-19) atau korona, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan relaksasi utang kartu kredit.
Kebijakan baru itu diputuskan bank sentral dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 13-14 April 2020. Ada sejumlah aturan relaksasi yang diberlakukan BI. Di antaranya, mulai 1 Mei 2020, batas maksimum bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25% per bulan.
