KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai, mendorong sejumlah pemegang polis membawa persoalan ini ke meja hijau.
Sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera mengajukan gugatan terhadap AJB Bumiputera dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.