Berita

Pemegang Saham Fintech Siap Setor Modal Tambahan

Jumat, 04 Februari 2022 | 05:20 WIB
Pemegang Saham Fintech Siap Setor Modal Tambahan

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beberapa aturan baru  perusahaan financial technology (fintech) lending. Salah satu perubahan peraturan tersebut yaitu, penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.

Sementara, untuk 103 penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Pemenuhan permodalan  secara bertahap selama tiga tahun sejak  aturan OJK itu diundangkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru