KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beberapa aturan baru perusahaan financial technology (fintech) lending. Salah satu perubahan peraturan tersebut yaitu, penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.
Sementara, untuk 103 penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Pemenuhan permodalan secara bertahap selama tiga tahun sejak aturan OJK itu diundangkan.
