Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beberapa aturan baru perusahaan financial technology (fintech) lending. Salah satu perubahan peraturan tersebut yaitu, penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.
Sementara, untuk 103 penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Pemenuhan permodalan secara bertahap selama tiga tahun sejak aturan OJK itu diundangkan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.