Berita Bisnis

Pemeriksaan Kasus Korupsi Danareksa Sekuritas oleh Kejagung, Bui Dua Tersangka Lagi

Jumat, 12 Juni 2020 | 07:49 WIB
Pemeriksaan Kasus Korupsi Danareksa Sekuritas oleh Kejagung, Bui Dua Tersangka Lagi

ILUSTRASI. Peningkatkan Perdagangan Harian ------ Pejalan kaki melintas dekat loggo Danareksa Sekuritas di Jakarta, Jumat (9/3). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/03/2018

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dua tersangka kasus korupsi Danareksa Sekuritas tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas, Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas, Sujadi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru