Pemeriksaan Kasus Korupsi Danareksa Sekuritas oleh Kejagung, Bui Dua Tersangka Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dua tersangka kasus korupsi Danareksa Sekuritas tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas, Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas, Sujadi.
