Pemeriksaan Kasus Korupsi Danareksa Sekuritas oleh Kejagung, Bui Dua Tersangka Lagi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dua tersangka kasus korupsi Danareksa Sekuritas tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas, Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas, Sujadi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan