Berita Ekonomi

Pemerintah Akan Kurangi Kompensasi ke PLN, Tarif Listrik Bisa Berfluktuasi

Kamis, 27 Juni 2019 | 07:27 WIB
Pemerintah Akan Kurangi Kompensasi ke PLN, Tarif Listrik Bisa Berfluktuasi

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Tarif listrik bisa naik atau turun lagi mulai 2020, jika pemerintah jadi mengurangi kompensasi yang selama ini diberikan ke  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Rencana pengurangan kompensasi ini akan masuk dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang butuh persetujuan DPR.

Kompensasi yang dimaksud adalah penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang untuk beberapa golongan tarif penjualannya lebih rendah dibandingkan dengan BPP. Sejak 2015, pemerintah memutuskan mengevaluasi kebijakan energi tiap tiga bulan untuk menentukan besaran harga dan tarif energi seperti listrik serta bahan bakar minyak (BBM). Penyesuaian mengacu harga minyak, nilai tukar rupiah, dan inflasi.

Namun, sejak pertengahan tahun 2017, evaluasi kebijakan energi terhenti dan tak ada kenaikan tarif listrik. Padahal harga minyak naik dan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).

Kini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil mengatakan, biaya kompensasi tersebut menjadi salah satu risiko keuangan negara. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan transparansi fiskal dan laporan operasional pemerintah. "Arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini dan ini tentu akan berimplikasi ke BUMN dan penerimaan negara," jelas Suahasil saat menyampaikan paparan pokok-pokok kebijakan fiskal untuk RAPBN 2020 di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (25/6).

Berdasarkan laporan keuangan PLN tahun 2018, tercatat pendapatan kompensasi dari pemerintah Rp 23,17 triliun. Nilai kompensasi besar karena tarif listrik untuk semua kelompok pelanggan PLN pada tahun lalu di bawah HPP.

Tarif listrik

Plt. Direktur Utama PT PLN, Djoko Abumanan menjelaskan, pembayaran kompensasi oleh pemerintah kepada PLN didasarkan pada tidak adanya kenaikan tarif listrik sampai saat ini. "Sejak Juli 2015 harga rata-rata tarif listrik Rp 1.548 (per kWh). Sampai saat ini Rp 1.467 (per kWh) untuk pelanggan TR (tegangan rendah), ujar Djoko kepada KONTAN, Rabu (26/6).

PLN mencatat, rata-rata tarif listrik tegangan rendah turun 5% sejak tahun 2015-2018. Sementara, tarif listrik tegangan menengah turun 9%, serta tarif listrik tegangan tinggi rata-rata turun 8% di periode yang sama.

Executive Vice President Public Relation and CSR PT PLN, Dwi Suryo Abdullah menambahkan, keputusan pengurangan kompensasi terhadap PLN menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya. "PLN akan melaksanakan dan mendukung apa keputusan Pemerintah," kata Dwi.

Mengenai kemungkinan perubahan tarif dasar listrik (TDL) pasca pengurangan kompensasi, Dwi menyatakan akan mengikuti apa yang jadi persetujuan pemerintah. Dia menyatakan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah berkewajiban membahas rencana perubahan TDL dengan DPR.

Maklum, perubahan tarif listrik harus mendapatkan persetujuan dari DPR. "Jadi PLN akan selalu melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR," jelas Dwi.

Suahasil juga belum bisa memastikan efek pengurangan kompensasi terhadap PLN terhadap tarif listrik. Menurutnya, hal tersebut akan diputuskan seiring dengan proses pembahasan RAPBN 2020 bersama DPR.

Terbaru