Berita Perdagangan dan Jasa

Pemerintah Akan Revisi PP 109/2012, Industri Rokok Tegas Menolak, Ini Alasannya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 04:58 WIB
Pemerintah Akan Revisi PP 109/2012, Industri Rokok Tegas Menolak, Ini Alasannya

Reporter: Akmalal Hamdhi, Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta pemerintah meninjau kembali rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Kalangan pengusaha menilai draf atas perubahan ketentuan PP 109/2012 berpotensi memberatkan industri. 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada Rabu (27/7) pekan lalu, menggelar uji publik atas revisi PP 109/2012. Kemenko PMK berasumsi bahwa PP 109/2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian. Alhasil, aturan itu perlu diperkuat kembali melalui revisi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru