Reporter: Akmalal Hamdhi, Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta pemerintah meninjau kembali rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Kalangan pengusaha menilai draf atas perubahan ketentuan PP 109/2012 berpotensi memberatkan industri.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada Rabu (27/7) pekan lalu, menggelar uji publik atas revisi PP 109/2012. Kemenko PMK berasumsi bahwa PP 109/2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian. Alhasil, aturan itu perlu diperkuat kembali melalui revisi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.