Pemerintah Akan Revisi PP 109/2012, Industri Rokok Tegas Menolak, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta pemerintah meninjau kembali rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Kalangan pengusaha menilai draf atas perubahan ketentuan PP 109/2012 berpotensi memberatkan industri.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada Rabu (27/7) pekan lalu, menggelar uji publik atas revisi PP 109/2012. Kemenko PMK berasumsi bahwa PP 109/2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian. Alhasil, aturan itu perlu diperkuat kembali melalui revisi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.