Pemerintah Akhirnya Mendapat Jalan untuk Melacak Harta WP di Swiss

Kamis, 07 Februari 2019 | 07:54 WIB
Pemerintah Akhirnya Mendapat Jalan untuk Melacak Harta WP di Swiss
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss. Penandatangan pakta MLA ini terlaksana setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss tahun 2017.

Penandatangan perjanjian dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2).

Kesepakatan ini bisa digunakan pemerintah di kedua negara untuk memerangi tindak pidana perpajakan maupun kejahatan lain. Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta. "Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya”, ujar Yasonna, dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (6/2).

Perjanjian yang ditandatangani itu pun menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Dengan begitu, ini bisa menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilan belum dilaksanakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatangan perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss merupakan langkah maju yang bermanfaat baik bagi Indonesia maupun Swiss.

Indonesia dapat menindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. "MLA ini memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," terang Yustinus.

Mengutip penelitian Gabriel Zucman tahun 2017, Yustinus menerangkan, jumlah aset global di offshore atau suaka pajak mencapai 10% Produk Domestik Bruto (PDB) global atau US$ 5,6 triliun dan sebesar US$ 2,3 triliun disimpan di Swiss. Swiss juga merupakan negara suaka pajak tertua dan paling diminati. Meski begitu, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% di tahun 2015.

Penurunan terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss. Tak hanya itu, Pemerintah Swiss berinisiatif melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain.

Untuk membawa pulang harta di luar negeri, Indonesia pun melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016-2017. Amnesti pajak tersebut menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun, Rp 3.800 triliun adalah deklarasi dalam negeri dan Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp 145 triliun repatriasi.

Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$ 331 miliar atau Rp 4.600 triliun aset orang Indonesia di luar negeri. Dengan demikian masih ada harta senilai Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. "Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman, mengingat Swiss bukan lima besar asal repatriasi," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Keterbatasan Modal Mengekang Perkembangan LKM
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Keterbatasan Modal Mengekang Perkembangan LKM

Industri LKM masih dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah untuk bisa menjadi ujung tombak inklusi keuangan wong cilik.

Masa Kejayaan Unitlink Masih Sulit Terulang
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Masa Kejayaan Unitlink Masih Sulit Terulang

Pada Mei 2025 misalnya, OJK mencatat unitlink hanya menyumbang 22,7% dari premi asuransi jiwa, turun dari akhir tahun 2024 yang sebesar 40,4%. 

Pergerakan Rupiah di Rabu (13/8) Menanti Data Ekonomi
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Pergerakan Rupiah di Rabu (13/8) Menanti Data Ekonomi

Penguatan dolar AS terjadi setelah AS dan Tiongkok memperpanjang gencatan senjata tarif selama 90 hari.

Proyeksi Kupon SBN Ritel di Sisa Tahun 2025 Antara 5,75% – 6%
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:19 WIB

Proyeksi Kupon SBN Ritel di Sisa Tahun 2025 Antara 5,75% – 6%

Pemerintah masih akan meluncurkan tiga seri Surat Berharga Negara (SBN) ritel hingga akhir  tahun 2025

Pendapatan Bunga Bank Melandai
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:19 WIB

Pendapatan Bunga Bank Melandai

Pendapatan bunga bersih sejumlah bank hanya tumbuh tipis di paruh pertama 2025, bahkan cenderung menurun

Penuhi Kebutuhan Sekolah, Kredit Multiguna Meningkat
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:19 WIB

Penuhi Kebutuhan Sekolah, Kredit Multiguna Meningkat

Pertumbuhan kredit multiguna di Juni 2025 disebabkan tingginya kebutuhan rumah tangga, misalnya biaya pendidikan.

Cemas dengan Kisruh Beras Oplosan, Pabrik Beras Setop Produksi di Beberapa Wilayah
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:19 WIB

Cemas dengan Kisruh Beras Oplosan, Pabrik Beras Setop Produksi di Beberapa Wilayah

Untuk mengatasi ketidakpastian di pasar, pemerintah diminta segera mengevaluasi total tata niaga beras​.

Daya Beli Menjadi Risiko RAPBN Tahun Depan
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:19 WIB

Daya Beli Menjadi Risiko RAPBN Tahun Depan

RAPBN 2026, menurut Badan Anggaran, akan menjadi milestone bagi pemerintah menjalankan program strategis.

Daya Beli Masih Terjepit, Bisnis Gadai Semakin Melejit
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:05 WIB

Daya Beli Masih Terjepit, Bisnis Gadai Semakin Melejit

Layanan gadai diyakini akan semakin dicari demi mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Rojali dan Rohana, Berkah atau Musibah?
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 04:03 WIB

Rojali dan Rohana, Berkah atau Musibah?

Sejatinya, "Rojali" dan "Rohana" adalah sebuah berkah bagi peritel, bukan musibah, asal peritel tahu cara memikatnya.

INDEKS BERITA