Pemerintah Akhirnya Mendapat Jalan untuk Melacak Harta WP di Swiss

Kamis, 07 Februari 2019 | 07:54 WIB
Pemerintah Akhirnya Mendapat Jalan untuk Melacak Harta WP di Swiss
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss. Penandatangan pakta MLA ini terlaksana setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss tahun 2017.

Penandatangan perjanjian dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2).

Kesepakatan ini bisa digunakan pemerintah di kedua negara untuk memerangi tindak pidana perpajakan maupun kejahatan lain. Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta. "Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya”, ujar Yasonna, dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (6/2).

Perjanjian yang ditandatangani itu pun menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Dengan begitu, ini bisa menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, sepanjang putusan pengadilan belum dilaksanakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatangan perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss merupakan langkah maju yang bermanfaat baik bagi Indonesia maupun Swiss.

Indonesia dapat menindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. "MLA ini memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," terang Yustinus.

Mengutip penelitian Gabriel Zucman tahun 2017, Yustinus menerangkan, jumlah aset global di offshore atau suaka pajak mencapai 10% Produk Domestik Bruto (PDB) global atau US$ 5,6 triliun dan sebesar US$ 2,3 triliun disimpan di Swiss. Swiss juga merupakan negara suaka pajak tertua dan paling diminati. Meski begitu, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% di tahun 2015.

Penurunan terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss. Tak hanya itu, Pemerintah Swiss berinisiatif melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain.

Untuk membawa pulang harta di luar negeri, Indonesia pun melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016-2017. Amnesti pajak tersebut menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun, Rp 3.800 triliun adalah deklarasi dalam negeri dan Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp 145 triliun repatriasi.

Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$ 331 miliar atau Rp 4.600 triliun aset orang Indonesia di luar negeri. Dengan demikian masih ada harta senilai Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. "Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman, mengingat Swiss bukan lima besar asal repatriasi," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Insentif Pajak Lanjutan, Harapan Emiten Kendaraan Listrik
| Sabtu, 23 November 2024 | 06:54 WIB

Insentif Pajak Lanjutan, Harapan Emiten Kendaraan Listrik

Menakar efek insentif pajak lanjutan PPnBM DTP dan PPN DTP terhadap prospek kinerja emiten kendaraan listrik​.

Timah (TINS) Memacu Produksi Bijih Timah
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:45 WIB

Timah (TINS) Memacu Produksi Bijih Timah

TINS berhasil memproduksi bijih timah sebesar 15.189 ton hingga kuartal III-2024 atau naik 36% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total Bangun Persada (TOTL) Menembus Target Kontrak Baru
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:40 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Menembus Target Kontrak Baru

TOTL menerima nilai kontrak baru senilai Rp4,4 triliun per Oktober 2024. Perolehan ini melampaui target awal TOTL sebesar Rp 3,5 triliun.

Mobil Baru Siap Meluncur Menjelang Akhir Tahun
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:30 WIB

Mobil Baru Siap Meluncur Menjelang Akhir Tahun

Keberadaan pameran otomotif diharapkan mampu mendorong penjualan mobil baru menjelang akhir tahun ini.

Lion Air Group Mendominasi Pasar Penerbangan di Indonesia
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:25 WIB

Lion Air Group Mendominasi Pasar Penerbangan di Indonesia

Menurut INACA, Lion Air Group menguasai 62% pasar penerbangan domestik di Indonesia, khususunya segmen LCC.

Produk Terstruktur BEI Sepi Peminat
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:20 WIB

Produk Terstruktur BEI Sepi Peminat

Masalah likuiditas membuat produk terstruktur kurang diminati. Berdasarkan data KSEI, AUM ETF sebesar Rp 14,46 triliun hingga Oktober 2024.

Mempertahankan dan Perebutan Kekuasaan
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:15 WIB

Mempertahankan dan Perebutan Kekuasaan

Rakyat harus cerdas dan kritis dalam membaca peta pertarungan politik di ajang pilkada pada saat ini.

Darurat Judi Online
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:10 WIB

Darurat Judi Online

Pemerintah harus berupaya keras menumpas judi online lewat beragam aspek tidak hanya pemblokiran semata.

Oleh-Oleh Janji Investasi Miliaran Dolar
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:05 WIB

Oleh-Oleh Janji Investasi Miliaran Dolar

Hasil lawatan Presiden Prabowo Subianto menjaring komitmen investasi jumbo dari China dan Inggris senilai US$ 18,5 miliar.

Hingga Oktober 2024, Pembiayaan Multiguna Tumbuh Pesat
| Sabtu, 23 November 2024 | 03:00 WIB

Hingga Oktober 2024, Pembiayaan Multiguna Tumbuh Pesat

Pertumbuhan permintaan pembiayaan multifinance di segmen multiguna masih akan berlanjut hingga tahun depan

INDEKS BERITA

Terpopuler