Pemerintah Belum Siapkan Kebijakan untuk Antisipasi Dana Repatriasi Mengalir Keluar

Selasa, 15 Januari 2019 | 07:00 WIB
Pemerintah Belum Siapkan Kebijakan untuk Antisipasi Dana Repatriasi Mengalir Keluar
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban untuk tidak memindahkan (holding period) dana repatriasi ke luar negeri pada program pengampunan pajak, akan memasuki tahun ketiga di 2019. Ini berarti, pemilik dana diperbolehkan merelokasi aset mereka.

Program tax amnesty yang dimulai 2017 berhasil memancing pulang dana warga negara Indonesia yang terparkir di luar negeri dengan nilai sekitar Rp 146,6 triliun. Agar dana ini betah tinggal di sistem keuangan Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo, dikutip Kantor Berita Antara menyebut pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan instrumen khusus dengan imbal hasil yang menarik.

Hanya saja Kementerian Keuangan menyatakan, hingga kini belum menyiapkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi keluarnya dana repatriasi tax amnesty, seperti menawarkan instrumen khusus dari sisi perpajakan. "Dari sisi perpajakan, sampai saat ini belum ada instrumen baru untuk menahan repatriasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, Senin (14/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang stabil, bisa menahan  perpindahan dana repatriasi hingga tetap berada di dalam negeri. "Negara dengan pertumbuhan ekonomi 5% dengan kebijakan yang konsisten, inflasi rendah seperti Indonesia hanya sedikit di antara emerging market. Apalagi, di tengah lingkungan global yang makin tidak pasti," katanya, Rabu (2/1).

Di sisi lain dengan sistem pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), pemerintah bisa memantau jejak perpindahan dana tersebut. "Mau di mana pun, yang penting kewajiban perpajakannya tetap terpenuhi," tandasnya.

Sementara, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama bilang, ada beberapa cara untuk menjaga dana repatriasi tax amnesty. Pertama, insentif perpajakan khusus, seperti pada Pajak Penghasilan (PPh) deposito maupun obligasi pemerintah. Kedua melalui instrumen investasi khusus bagi dana repatriasi, dengan tawaran return menarik.

Sedangkan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengingatkan, indonesia menganut sistem devisa bebas, sehingga keluarnya dana repatriasi merupakan hak pemilik dana. Ia juga menyarankan agar pemerintah fokus menyiapkan kebijakan yang mengarahkan pemilik dana repatriasi untuk menempatkan dananya melalui investasi pada sektor riil di dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Emiten Perkebunan Sawit Kompak Menghijau Walau Konsumsi Domestik Turun
| Jumat, 26 September 2025 | 17:11 WIB

Saham Emiten Perkebunan Sawit Kompak Menghijau Walau Konsumsi Domestik Turun

GAPKI menyebutkan ekspor sawit turun 1,9% MoM per Juli 2025 ke level 3,54 juta ton dengan stok naik 1,5% MoM menjadi 2,57 juta ton.

Saham Konsumer Berpotensi Menguat Akibat Stimulus Ekonomi Pemerintah
| Jumat, 26 September 2025 | 16:46 WIB

Saham Konsumer Berpotensi Menguat Akibat Stimulus Ekonomi Pemerintah

Stimulus yang mencakup bantuan pangan, program padat karya, hingga dukungan sektor pendidikan dan kesehatan, diperkirakan akan langsung berdampak.

Segar Kumala (BUAH) Optimistis Kinerja Bakal Lebih Segar di Sisa Tahun
| Jumat, 26 September 2025 | 07:45 WIB

Segar Kumala (BUAH) Optimistis Kinerja Bakal Lebih Segar di Sisa Tahun

Strategi utama perusahaan pada semester II-2025 adalah menyesuaikan produk dengan tren smart spending masyarakat Indonesia.

Menkeu Subsidi Bunga KPR 3 Juta Rumah hingga 10%
| Jumat, 26 September 2025 | 07:35 WIB

Menkeu Subsidi Bunga KPR 3 Juta Rumah hingga 10%

Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/2025          

Tirta Mahakam Resources (TIRT) Beralih ke Sektor Angkutan Laut
| Jumat, 26 September 2025 | 07:25 WIB

Tirta Mahakam Resources (TIRT) Beralih ke Sektor Angkutan Laut

Perubahan ini menjadi titik balik penting perjalanan TIRT yang berdiri sejak 1981 menuju perusahaan angkutan laut nasional.

Emiten LQ45 Menanti Momentum
| Jumat, 26 September 2025 | 07:13 WIB

Emiten LQ45 Menanti Momentum

Investor asing berpeluang melakukan akumulasi saham LQ45 menjelang rilis laporan keuangan kuartal III

Cuan BEI dan Broker Saat Transaksi Harian Meningkat
| Jumat, 26 September 2025 | 07:11 WIB

Cuan BEI dan Broker Saat Transaksi Harian Meningkat

Sejak awal tahun, rerata nilai transaksi harian mencapai Rp 15,33 triliun atau setara dengan US$ 935 juta.

 Risiko Besar di Balik Kebijakan Kurang Matang
| Jumat, 26 September 2025 | 07:11 WIB

Risiko Besar di Balik Kebijakan Kurang Matang

Empat bank Himbara mengumumkan akan menaikkan bunga deposito dolar AS dari 2% menjadi 4% untuk tenor di bawah 12 bulan. 

Bank Milik Danantara Tetap Cari Dana Non DPK
| Jumat, 26 September 2025 | 07:08 WIB

Bank Milik Danantara Tetap Cari Dana Non DPK

Penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank milik Danantara diperkirakan akan memperlonggar likuiditas perbankan

Pembiayaan UMKM Masih Tumbuh
| Jumat, 26 September 2025 | 07:03 WIB

Pembiayaan UMKM Masih Tumbuh

Penyaluran kredit industri perbankan ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami kelesuan. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler