Pemerintah Belum Siapkan Kebijakan untuk Antisipasi Dana Repatriasi Mengalir Keluar

Selasa, 15 Januari 2019 | 07:00 WIB
Pemerintah Belum Siapkan Kebijakan untuk Antisipasi Dana Repatriasi Mengalir Keluar
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban untuk tidak memindahkan (holding period) dana repatriasi ke luar negeri pada program pengampunan pajak, akan memasuki tahun ketiga di 2019. Ini berarti, pemilik dana diperbolehkan merelokasi aset mereka.

Program tax amnesty yang dimulai 2017 berhasil memancing pulang dana warga negara Indonesia yang terparkir di luar negeri dengan nilai sekitar Rp 146,6 triliun. Agar dana ini betah tinggal di sistem keuangan Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo, dikutip Kantor Berita Antara menyebut pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan instrumen khusus dengan imbal hasil yang menarik.

Hanya saja Kementerian Keuangan menyatakan, hingga kini belum menyiapkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi keluarnya dana repatriasi tax amnesty, seperti menawarkan instrumen khusus dari sisi perpajakan. "Dari sisi perpajakan, sampai saat ini belum ada instrumen baru untuk menahan repatriasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, Senin (14/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang stabil, bisa menahan  perpindahan dana repatriasi hingga tetap berada di dalam negeri. "Negara dengan pertumbuhan ekonomi 5% dengan kebijakan yang konsisten, inflasi rendah seperti Indonesia hanya sedikit di antara emerging market. Apalagi, di tengah lingkungan global yang makin tidak pasti," katanya, Rabu (2/1).

Di sisi lain dengan sistem pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), pemerintah bisa memantau jejak perpindahan dana tersebut. "Mau di mana pun, yang penting kewajiban perpajakannya tetap terpenuhi," tandasnya.

Sementara, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama bilang, ada beberapa cara untuk menjaga dana repatriasi tax amnesty. Pertama, insentif perpajakan khusus, seperti pada Pajak Penghasilan (PPh) deposito maupun obligasi pemerintah. Kedua melalui instrumen investasi khusus bagi dana repatriasi, dengan tawaran return menarik.

Sedangkan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengingatkan, indonesia menganut sistem devisa bebas, sehingga keluarnya dana repatriasi merupakan hak pemilik dana. Ia juga menyarankan agar pemerintah fokus menyiapkan kebijakan yang mengarahkan pemilik dana repatriasi untuk menempatkan dananya melalui investasi pada sektor riil di dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:30 WIB

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025

Rospek harga logam mulia masih menjanjikan, seiring dengan ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global yang masih tinggi.

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:10 WIB

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia

Danantara memaparkan hasil kinerja selama paruh pertama tahun ini sambil berharap bisa mendapat dividen tahunan US$ 8 miliar. 

Memulihkan Koperasi
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:09 WIB

Memulihkan Koperasi

Nanti waktu yang akan membuktikan, apakah koperasi bentukan pemerintah ini bisa menjadi sokoguru ekonomi masyarakat atau ada agenda lain.

Perumnas Siapkan Lahan untuk 161.000 Rumah Rakyat
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB

Perumnas Siapkan Lahan untuk 161.000 Rumah Rakyat

Lahan yang disiapkan Perumnas untuk program tiga juta rumah tersebar di sejumlah daerah di tanah air.

Begini Prospek Saham Bank Digital
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB

Begini Prospek Saham Bank Digital

Pergerakan saham-saham sejumlah bank digital tampak menguat signifikan dalam sepekan terakhir melampaui saham-saham bank besar.​

Aliran Dana Asing Mengarah ke Surat Utang Domestik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:46 WIB

Aliran Dana Asing Mengarah ke Surat Utang Domestik

Per 11 Juli 2025, arus modal asing tercatat masuk ke pasar obligasi domestik sebesar Rp 17,2 triliun dalam sebulan terakhir. 

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Berharap Pada Bisnis Serat Optik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:44 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Berharap Pada Bisnis Serat Optik

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menghadapi perubahan lanskap industri pasca konsolidasi XL-Smartfren

Bisnis Emiten Kesehatan Tak Terdampak Tarif Impor AS
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:43 WIB

Bisnis Emiten Kesehatan Tak Terdampak Tarif Impor AS

Kebijakan tarif impor yang akan diberlakukan Amerika Serikat pada Agustus 2025 diproyeksi tidak akan menghambat laju bisnis emiten kesehatan. 

Pasar Lesu Ancam Emiten Semen
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:39 WIB

Pasar Lesu Ancam Emiten Semen

Tekanan daya beli hingga curah hujan tinggi menekan kinerja emiten semen hingga akhir tahun 2025 ini

Rupiah Masih Rawan Melemah di Tengah Penantian Suku Bunga BI
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:36 WIB

Rupiah Masih Rawan Melemah di Tengah Penantian Suku Bunga BI

Nilai tukar rupiah berlanjut melemah di tengah manuver perang tarif tak berkesudahan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS).

INDEKS BERITA

Terpopuler