Pemerintah Belum Siapkan Kebijakan untuk Antisipasi Dana Repatriasi Mengalir Keluar

Selasa, 15 Januari 2019 | 07:00 WIB
Pemerintah Belum Siapkan Kebijakan untuk Antisipasi Dana Repatriasi Mengalir Keluar
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban untuk tidak memindahkan (holding period) dana repatriasi ke luar negeri pada program pengampunan pajak, akan memasuki tahun ketiga di 2019. Ini berarti, pemilik dana diperbolehkan merelokasi aset mereka.

Program tax amnesty yang dimulai 2017 berhasil memancing pulang dana warga negara Indonesia yang terparkir di luar negeri dengan nilai sekitar Rp 146,6 triliun. Agar dana ini betah tinggal di sistem keuangan Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo, dikutip Kantor Berita Antara menyebut pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan instrumen khusus dengan imbal hasil yang menarik.

Hanya saja Kementerian Keuangan menyatakan, hingga kini belum menyiapkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi keluarnya dana repatriasi tax amnesty, seperti menawarkan instrumen khusus dari sisi perpajakan. "Dari sisi perpajakan, sampai saat ini belum ada instrumen baru untuk menahan repatriasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, Senin (14/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang stabil, bisa menahan  perpindahan dana repatriasi hingga tetap berada di dalam negeri. "Negara dengan pertumbuhan ekonomi 5% dengan kebijakan yang konsisten, inflasi rendah seperti Indonesia hanya sedikit di antara emerging market. Apalagi, di tengah lingkungan global yang makin tidak pasti," katanya, Rabu (2/1).

Di sisi lain dengan sistem pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), pemerintah bisa memantau jejak perpindahan dana tersebut. "Mau di mana pun, yang penting kewajiban perpajakannya tetap terpenuhi," tandasnya.

Sementara, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama bilang, ada beberapa cara untuk menjaga dana repatriasi tax amnesty. Pertama, insentif perpajakan khusus, seperti pada Pajak Penghasilan (PPh) deposito maupun obligasi pemerintah. Kedua melalui instrumen investasi khusus bagi dana repatriasi, dengan tawaran return menarik.

Sedangkan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengingatkan, indonesia menganut sistem devisa bebas, sehingga keluarnya dana repatriasi merupakan hak pemilik dana. Ia juga menyarankan agar pemerintah fokus menyiapkan kebijakan yang mengarahkan pemilik dana repatriasi untuk menempatkan dananya melalui investasi pada sektor riil di dalam negeri.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Telekomunikasi Berebut Pangsa Pasar yang Ketat
| Senin, 20 Oktober 2025 | 07:08 WIB

Emiten Telekomunikasi Berebut Pangsa Pasar yang Ketat

Mengupas perubahan persaingan emiten industri telekomunikasi usai lelang pita frekuensi radio 1,4 GHz

Rupiah Hari Ini Dibayangi Sentimen Eksternal
| Senin, 20 Oktober 2025 | 06:35 WIB

Rupiah Hari Ini Dibayangi Sentimen Eksternal

Pelemahan nilai tukar rupiah ke dolar AS sejalan sentimen risk-off di pasar keuangan, terutama di pasar saham

Soal Kualitas Kinerja
| Senin, 20 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Soal Kualitas Kinerja

Pemeirntah diharapkan jangan mengerjar angka dan statistik sebagai patokan kinerja namun juga mengedepankan kualitas. 

Perbankan Tetap Pertimbangkan Rilis Obligasi
| Senin, 20 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Perbankan Tetap Pertimbangkan Rilis Obligasi

Sejumlah bank tetap mempertimbangkan untuk menerbitkan surat utang sebagai salah satu sumber pendanaan tahun depan.​

Kredit Beresiko di Bank Meningkat
| Senin, 20 Oktober 2025 | 06:05 WIB

Kredit Beresiko di Bank Meningkat

Jumlah kredit berisiko di sektor perbankan tercatat meningkat seiring tren pertumbuhan kredit yang mulai melambat pada paruh kedua tahun ini. ​

ESG Godrej Indonesia: Merangkul Keberagaman dan Kesetaraan Pekerja
| Senin, 20 Oktober 2025 | 05:59 WIB

ESG Godrej Indonesia: Merangkul Keberagaman dan Kesetaraan Pekerja

PT Godrej Consumer Products Indonesia mendorong kesetaraan, keberagaman, dan inklusi pekerja. Seperti apa kebijakannya?

Saham-Saham Gorengan atau Potensi Saham di Masa Depan
| Senin, 20 Oktober 2025 | 05:52 WIB

Saham-Saham Gorengan atau Potensi Saham di Masa Depan

Sehingga ketika investor asing jualan, saham tersebut tertekan turun dan rata-rata membentuk down trend

Setelah IHSG Ambruk ke Bawah 8.000, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Analis
| Senin, 20 Oktober 2025 | 05:35 WIB

Setelah IHSG Ambruk ke Bawah 8.000, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Analis

Pekan ini, investor akan menantikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI)  pada 22 Oktober 2025 mendatang.

Mengawal Pemberantasan Korupsi Agar Efektif dan Bukan Retorika
| Senin, 20 Oktober 2025 | 05:25 WIB

Mengawal Pemberantasan Korupsi Agar Efektif dan Bukan Retorika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pemberantasan korupsi selama satu tahun pemerintahan Prabowo berjalan progresif.

Dorong Pasar Apartemen Lewat Insentif
| Senin, 20 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Dorong Pasar Apartemen Lewat Insentif

Kinerja pasar apartemen masih cenderung stagnan hingga kuartal II-2025, terutama di wilayah Jabodetabek.​

INDEKS BERITA

Terpopuler