Pemerintah Bersikukuh Ingin Merealisasikan Proyek Pembuangan Tailing ke Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merencanakan proyek pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau deep sea tailing placement (DSTP). Sasarannya limbah di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Tailing merupakan sisa hasil proses pengolahan material batuan yang mengandung logam dan nikel.
Pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menurut beleid tersebut, tailing dapat ditempatkan di laut dengan metode sub-marine tailing placement.
