ILUSTRASI. Pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menurut beleid tersebut, tailing dapat ditempatkan di laut dengan metode sub-marine tailing placement.
Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merencanakan proyek pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau deep sea tailing placement (DSTP). Sasarannya limbah di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Tailing merupakan sisa hasil proses pengolahan material batuan yang mengandung logam dan nikel.
Pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menurut beleid tersebut, tailing dapat ditempatkan di laut dengan metode sub-marine tailing placement.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.