Berita Bisnis

Pemerintah Bersikukuh Ingin Merealisasikan Proyek Pembuangan Tailing ke Laut

Sabtu, 05 September 2020 | 07:02 WIB
Pemerintah Bersikukuh Ingin Merealisasikan Proyek Pembuangan Tailing ke Laut

ILUSTRASI. Pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menurut beleid tersebut, tailing dapat ditempatkan di laut dengan metode sub-marine tailing placement.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merencanakan proyek pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau deep sea tailing placement (DSTP). Sasarannya limbah di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Tailing merupakan sisa hasil proses pengolahan material batuan yang mengandung logam dan nikel.

Pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menurut beleid tersebut, tailing dapat ditempatkan di laut dengan metode sub-marine tailing placement. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler