KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Daya beli masyarakat berpotensi tergerus kenaikan harga komoditas pangan maupun energi. Meski janji menggelontorkan bantuan sosial, pemerintah juga diminta untuk menambah anggaran subsidi 2022 ini.
Sebab menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, pemerintah masih memiliki fleksibilitas anggaran seperti diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yaitu pemerintah bisa mengubah alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan boleh melebarkan defisit lebih dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Karena itu pemerintah bisa memberikan subsidi baik untuk bahan bakar minyak (BBM), gas, listrik maupun bantuan langsung tunai (BLT).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.