KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah nasibnya menggantung akibat krisis keuangan, PT Garuda Indonesia Tbk bisa bernafas lega. Pasalnya, Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI menyetujui pelaksanaan atau eksekusi skema penyelamatan emiten saham dengan kode GIAA di bursa.
Sekedar informasi, meskipun DPR RI memasuki masa reses, namun Menteri BUMN tetap melakukan rapat kerja dengan Panja penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.