KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah nasibnya menggantung akibat krisis keuangan, PT Garuda Indonesia Tbk bisa bernafas lega. Pasalnya, Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI menyetujui pelaksanaan atau eksekusi skema penyelamatan emiten saham dengan kode GIAA di bursa.
Sekedar informasi, meskipun DPR RI memasuki masa reses, namun Menteri BUMN tetap melakukan rapat kerja dengan Panja penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/4).
