Pemerintah Godok Aturan Tata Niaga dan Harga Nikel

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas aturan anyar untuk tata niaga dan harga nikel domestik dari penambang ke perusahaan smelter.
Review tata niaga dan harga nikel ini menyusul protes para penambang yang terkena dampak larangan ekspor bijih (ore) nikel kadar rendah sejak 1 Januari 2020. Buntutnya, mereka mogok produksi lantaran harga pembelian dari smelter rendah, sedang kewajiban setor royalti naik dua kali lipat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan