Pemerintah Godok Aturan Tata Niaga dan Harga Nikel
Sabtu, 18 Januari 2020 | 09:04 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas aturan anyar untuk tata niaga dan harga nikel domestik dari penambang ke perusahaan smelter.
Review tata niaga dan harga nikel ini menyusul protes para penambang yang terkena dampak larangan ekspor bijih (ore) nikel kadar rendah sejak 1 Januari 2020. Buntutnya, mereka mogok produksi lantaran harga pembelian dari smelter rendah, sedang kewajiban setor royalti naik dua kali lipat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.